Hari Ini Dijadwalkan Agenda Tuntutan Syafri Harto

Pekanbaru | Senin, 21 Maret 2022 - 08:40 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus pencabulan Syafri Harto digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) sempat tertunda. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (17/3) menyatakan tuntutan tidak siap.

JPU Syafril meminta waktu mempersiapkan tuntutan majelis hakim pada pekan lalu itu. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim. Hingga Ketua Majelis Hakim Setiono menjadwalkan sidang kembali pada  Senin (21/3) hari ini.


Penundaan itu sempat membuat para mahasiswa yang selalu hadir saat sidang kecewa. Pada Ahad (20/3), Ketua Advokasi Mahasiswa Unri Agil Fadhlan kembali menyampaikan pandangannya terhadap jalannya persidangan yang melibatkan rekan mahasiswi mereka.

Didampingi Mayor Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri Kelvin Hardiansyah, Agil berharap dengan perumusan tuntutan yang lama dapat menuntut terdakwa sebar-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

"Dikarenakan perumusan tuntutan yang cukup lama dari JPU, kami mahasiswa berharap agar JPU dapat menuntut terdakwa dengan seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang berlaku. Juga menuntut

terdakwa agar memulihkan hak-hak penyintas. Dengan begitu, JPU akan membuktikan bahwa tindakan pencabulan tidak bisa ditoleransi, tidak memandang siapapun pelakunya. Kami juga berharap agar majelis hakim nantinya bisa memutuskan kasus ini seadil-adilnya untuk penyintas,"kata Agil.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Dodi Fernando pada beberapa kesempatan terus mengungkap keyakinannya bahwa kliennya itu tidak bersalah. Dodi yakin dari sejumlah fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini di pengadilan.

"Kami yakin klien kami tidak bersalah. Saya yakin dapat memenangkan kasus ini, kalau saya  tidak

yakin bisa membuktikan ini, maka saya tidak akan membela kasus ini,"kata Dodi.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook