PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyurati seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM), bioskop, warung internet (warnet), kafe dan lokasi sejenisnya untuk menghentikan sementara operasional. Ini sebagai antisipasi mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19). Jika membandel, penyegelan dipastikan akan dilakukan.
Surat imbauan pada para pengelola ini dikirimkan Jumat (20/3/2020). Surat merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Drs H Syamsuar yang menetapkan Riau dalam situasi Siaga Darurat Virus Corona. Juga imbauan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang sudah meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk menghindari lokasi-lokasi tempat berhimpunnya konsentrasi massa yang banyak.
Adanya surat ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada RiauPos.co. ''Sudah saya tandatangani suratnya dan sudah disebar oleh anggota. Saya minta ini dipatuhi,'' tegas dia.
Lebih lanjut disampaikannya, setelah surat disebarkan, personel Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut. "Kalau ternyata tak dipatuhi. Kita akan segel. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,'' sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pekan ini juga sudah menutup sementara seluruh ruang terbuka hijau (RTH) dari segala aktivitas keramaian. Penutupan akan berakhir hingga nanti ada pemberitahuan lebih lanjut.
Laporan: M Ali Nurman
Editor: Firman Agus