DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Satpol PP Kota Dumai kembali menyegel warung internet (warnet) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Kami kembali melakukan penyegelan terhadap warnet yang melanggar protokol kesehatan. Kali ini yang berada di Jalan Hasanuddin ujung, tepatnya Warnet AR NET pada Rabu (16/12)," ujar Kasat Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Kamis (17/12).
Ia menyebutkan, petugas berulang kali sudah menegur, namun tetap tidak dihiraukan. "Kami sudah tegur pengelola, agar setiap pengunjung yang masuk wajib menggunakan masker, namun tetap saja pengunjung yang tidak menggunakan masker dibolehkan masuk, bahkan banyak anak-anak di situ (Warnet AR Net, red)," sebutnya.
Karena tetap membandel, pihaknya mengambil langkah tegas dengan cara memberikan sanksi administrasi yakni penyegelan kegiatan dan penghentian sementara operasional usaha.
"Sanksi yang diberikan, sama seperti warnet sebelumnya yakni menghentikan operasionalnya selama 30 hari ke depan. Jika nantinya sudah bisa menyanggupi apa yang harus dilakukan, baru bisa kembali dibuka . Jika melanggar lagi akan kami segel lagi dengan waktu yang lebih lama," sebutnya.
Bambang juga mengatakan warnet tersebut kerap menerima anak usia sekolah masuk pada pagi hari. "Kami tekankan, tempat usaha apapun jenisnya wajib menerapkan prokes Covid-19. Jika tidak, akan kami tindak," tegasnya.(hsb)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan