PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guru sertifikasi Kota Pekanbaru merealisasikan janjinya untuk terus berdemo sampai tuntutan mereka agar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru sertifikasi tidak dihapus dikabulkan. Kamis (21/3), mereka membawa serta keranda putih.
Demo hari ini, Kamis (21/3) adalah yang keempat kali dilakukan terkait TPP. Sebelumnya, polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru Nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair. Akibat permasalahan ini, guru sempat menggelar dua kali demonstrasi besar-besaran, yakni pada Selasa (5/3) dan Senin (11/3). Terakhir, demo digelar, Rabu (20/3) kemarin.
Serupa demo di hari sebelumnya, ratusan guru sertifikasi SD, SMP dan pengawas dibawah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini berdemo dengan mengenakan baju seragam Korpri warna hitam putih.
Jumlah mereka yang banyak membuat Jalan Sudirman yang ada di depan kantor Walikota Pekanbaru kembali ditutup dan jalur lalu lintas dialihkan. Mereka bergantian berorasi.’’Kami mau ketemu Walikota,’’ kata salah seorang guru.
Di Jalan Sudirman, guru kemudian membaca Yasin di depan keranda putih yang dibawa pada demo kali ini. Pada keranda itu tertera tulisan Matinya Hati Nurani Pejabat Pemko.’’Keranda ini simbol. Hati nurani pejabat pemko sudah mati,’’ ketus pendemo.
Karena cuaca yang sempat hujan sejak pagi, para guru hadir berdemo dengan membawa payung. Tak ada pejabat Pemko Pekanbaru yang menemui pendemo. Mereka kemudian membubarkan diri setelah turun ke jalan selama empat jam.’’Kami akan datang lagi besok,’’ kata guru-guru itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru Defi Warman di sela-sela aksi demonstrasi mengungkapkan, guru-guru akan menghentikan aksi jika Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menemui mereka di lapangan.’’Wali kota masih berada di luar kota. Tadi malam, kami mengirimkan pesan WhatsApp melalui ajudan beliau,’’ sebutnya.
Dia melanjutkan, penting untuk Wako menemui pendemo agar aksi unjuk rasa segera berakhir dan proses belajar mengajar terlaksana dengan baik.’’Kami butuh penjelasan yang lebih konkret. Selama ini, Pemko Pekanbaru menyampaikan ke media termasuk surat resmi ke PGRI bahwasanya dasar TPP itu tidak diberikan adalah Permendagri Nomor 58 Tahun 2007,’’ imbuhnya.
Dia menegaskan, setelah dipelajari pihaknya, Permendagri itu pada pasal 39 tak memuat pelarangan pemberian TPP. ’’Di samping itu, Pemko Pekanbaru juga mengatakan bahwa penghapusan TPP berdasarkan Permendikbud Nomor 10. Padahal, Permendikbud ini sudah dicabut dan diganti dengan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018,’’ urainya.(ali)