PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Proyek pengadaan lahan di Kecamatan Tenayan Raya disinyalir merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Untuk mendalami sangkaan ini, Korps Adhiyaksa Riau diketahui mengundang sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk diklarifikasi. Langkah itu dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan bahan keteragan.
Terkait hal ini, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada Riau Pos, membenarkannya. Dikatakan dia, pihaknya tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Iya, kami mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan (perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, red). Penanganan perkara ini belum naik ke tahap penyelidikan, kami masih melakukan klarifikasi," ungkap Muspidauan, Kamis (20/2).
Perkara tersebut, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sejauh ini, tambah Muspidauan, sudah ada beberapa orang yang disinyalir mengetahui pelaksanaan pengadaan lahan tahun 2013 diklarifikasi, termasuk panitia tim sembilan.
Ditanya mengenai siapa saja nama pejabat yang diklarifikasi itu, Muspiduan belum bersedia menyebutkannya. "Beberapa pihak terkait yang disanyalir mengetahui pengadaan lahan itu, sudah kami klarifikasi," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, proses klarifikasi ini masih akan terus berlanjut. Karena disampaikan dia, masih ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data. “Klarifikasi ini masih berlanjut,” ucap Muspidauan.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan ini, telah menuai sorotan dari masyarakat. Bahkan, permasalahan pengadaan lahan itu beberapa kali di demo sejumlah organisasi masyarakat. Salah satunya Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P).
Kala itu, Ketua HMI-P Broery menyatakan, terindikasi korupsi yang melibatakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Tudingan ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau yang telab mengaudit anggaran ganti rugi lahan pada tahun 2013.
Dalam laporan itu, BPK RI Perwakilan Riau menyebutkan ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektare hanya menelan biaya Rp 26 miliar. Dana pulahan miliar ini sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan. Sementara, oleh Pemko Pekanbaru menganggarakan dana biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar, sehingga diduga ada mark up sebesar Rp23 miliar lebih.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Kejati Riau. "Kami menghormati proses yang berjalan. Ketika mereka menanyakan hal-hal kita berikan," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa proses yang berjalan pada pengadaan lahan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. "Kami punya dokumen. Kami serahkan. Semua sesuai mekanisme sesuai aturan. Mereka juga minta dokumen yang benar. Kami serahkan semualah," ujarnya.(rir/ali/yls)
Laporan: TIM RIAU POS