Tiga Anak di Bawah Umur Dipulangkan

Pekanbaru | Jumat, 21 Februari 2020 - 09:25 WIB

Tiga Anak di Bawah Umur  Dipulangkan
DIPULANGKAN: Tiga ABH di BRSAMPK Rumbai dilakukan pemulangan kepada pihak keluarga yang berada di Dumai, Kamis (20/2/2020).(sofiah/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah menjalani rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Bantuan Khusus (BRSAMPK),  akhirnya tiga anak yang masih di bawah umur itu dilakukan terminasi, Kamis (20/2).

Kasi Rehabilitasi Sosial (Resos) BRSAMPK Mohamad Toher kepada Riau Pos mengatakan, tiga anak itu adalah D, Dav dan Sal. "Ketiganya dari Dumai. Namun, tersandung kasus beda. Untuk D dan Dav itu ABH mencuri. Sedangkan Sal itu belum ABH tersandung pencurian dan penelantaran," sebutnya.


Hal itu pun diperjelas oleh Koordinator Peksos BRSAMPK Lisdawati. Dalam pada itu mengatakan, D dan Dav jalani rehab selama tiga bulan. Sedangkan Sal sekitar lima bulan.

"Ketiga-tiganya dipulangkan ke Dinas Sosial Dumai dan sudah ada orang tuanya," terangnya.

Saat di BRSAMPK, D mengambil terapi penghidupan (keterampilan) otomotif, Dav keterampilan barbershop. Sedangkan Sal tidak mengambil.

"Alasan Sal tidak mengambil karena masih kelas satu SD. Jadi lebih diterapkan terhadap terapi psiko sosial, perilaku dan religi serta kemandirian. Sal pun sudah dua kali masuk ke sini pertama karena penelantaran yang kedua karena mencuri," jelasnya.

Dengan adanya terminasi, kini tinggal 21 anak yang berbeda di BRSAMPK. Rincinya terdapat tiga belas anak laki-laki dan delapan anak perempuan.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook