PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejak awal 2021, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyerahkan pengelolaan parkir untuk beberapa wilayah kepada pihak ketiga. Merasa mendapatkan informasi yang minim, Komisi II DPRD Pekanbaru akan segera memanggil hearing Dishub.
Pihak ketiga yaitu PT Datama menjadi pemenang tender pengelolaa parkir Zona I. PT Datama bertanggung jawab atas perparkiran di 88 ruas jalan yang berada di Zona I yang meliputi 10 kecamatan. Yaitu Kecamatan Sukajadi, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Tenayan Raya, Kulim.
Sedangkan untuk lima kecamatan lagi masih dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub. Yaitu Kecamatan Rumbai Timur, Rumbai Barat, Rumbai, Bina Widya dan Tuah Madani.
"Kami dapat informasi perparkiran di Pekanbaru sudah diserahkan ke pihak ketiga (PT Datama). Kami akan minta penjelasan kepada Dishub," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah, Rabu (20/1).
Politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya ingin tahu seperti apa model kerja sama dengan pihak ketiga itu dan seperti apa pula sanksinya. "Katanya 88 ruas jalan yang dikelola PT Datama dan mereka berjanji memberikan pendapatan Rp11miliar tiap tahun ke pemko," katanya.
Padahal, kata Fathullah, selama ini PAD dari sektor parkir dari data maksimal Rp9 miliar dan pernah hanya Rp3,5 miliar. "Artinya, ini bukti banyak kebocoran saat dikelola Dishub. Ini juga akan kami pertanyakan nanti," tambah Fathullah lagi.
Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, jika pihaknya mendapatkan surat resmi panggilan hearing, mereka akan hadir untuk menjelaskan pengelolaan parkir ini. "Kami akan sampaikan semua ke Komisi II, dan kami siap hadir," ujar nya.(gus)