PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Petani sawit perwakilan dari ratusan petani dari Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Pelalawan yang kebun sawit mereka terancam ditumbangkan dari eksekusi lahan oleh perusahaan besar, mengadukan nasib mereka pada Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Senin (20/1).
Di hadapan Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung dan Ketua DPW Apkasindo Riau Santa Buana, mereka menceritakan bahwa saat ini eksekusi lahan kebun sawit dengan cara ditumbangkan menggunakan alat berat telah berlangsung, di mana lahan milik ratusan petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3.323 hektare akan dieksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dan tim kejaksaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau dengan dikawal ratusan personel Polres Pelalawan serta Brimob Polda Riau.
"Lahan kami merupakan pola kelompok tani (KKPA) yang bekerja sama dengan PT PSJ di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau. Dan di lahan itu kami telah menanam sawit sejak 1995 silam atau sudah lebih dari 23 tahun," ucap Salam Paisal dari Koperasi Gonde Bersatu.
Dikatakannya, eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT Nusa Warna Raya (NWR), perusahaan tanaman industri.
Menyikapi hal ini, Ketua DPP Apkasindo Gulat ME Manurung sangat menyesalkan adanya tindakan eksekusi dengan menumbangkan sawit produktif milik masyarakat.
"Kita menghormati hukum yang sedang berjalan, namun juga perlu dipikirkan juga bagaimana selanjutnya dengan nasib masyarakat petani kecil ini, pikirkan juga dampak sosial yang akan timbul jika ini terus berlangsung. Harus dicari jalan tengah. Petani sawit harus diselamatkan," ucap Gulat.
Hal senada juga diungkapkan Santa Buana, pihak Apkasindo akan menindaklanjuti laporan dari anggotanya.
"Penumbangan pohon sawit tidak seharusnya dilakukan dengan tergesa-gesa," ucapnya.(izl)