PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bengkalis. Hal ini setelah berkas dikembalikan jaksa peneliti, lantaran masih mendapati kekurangan persyaratan formil maupun materiil.
Adapun berkas tersangka itu atas nama Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Pengembalian itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melimpahkan berkas perkara atau tahap I untuk yang kedua kalinya pada, Senin (22/10) lalu.
Atas pelimpahan itu, jaksa peneliti melakukan penelitian berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara itu. Berdasarkan hasil penelitian, berkas perkara belum lengkap. Karena penyidik belum mampu melengkapi petunjuk yang diberikan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengakui, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bengkalis di penyidik. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.
“Kita sedang melangkapi berkas setelah P-19,” ungkap Gidion, Ahad (20/1) siang.
Disampaikan Gidion, belum lengkapnya berkas perkara itu, lantaran ada perbedaan pendapat hukum antara penyidik dengan jaksa peneliti. Perbedaan itu, terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kita memeriksa, karena ada perbedaan pendapat hukum penyidik dan JPU. Pendapat hukum bukan konstruksi hukum,” jelas Gidion.
Terhadap perbedaan itu, lanjut dia, maka pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli sebagai solusi persoalan tersebut.
“Untuk meluruskannya, kita periksa saksi ahli lagi,” singkat mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Hal itu berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan.
Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah pada perkara korupsi terjadi 2012 silam. Di mana saat itu, Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi dana sebesar Rp272 miliar untuk hibah dan bansos. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif, sehingga hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Atas penyidikan baru itu, penyidik kemudian mengirimkan dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa peneliti pada Kejati Riau, pada April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.
Jaksa peneliti sendiri baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hampir empat bulan berjalan setelah pengiriman SPDP itu, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara untuk pertama kalinya. Namun, dikembalikan berdasarkan pentunjuk yang mesti dilengkapi penyidik.(rir)