PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memutuskan untuk menghentikan pembangunan gedung Korem 031 Wirabima (031/WB). Penghentian tersebut dilakukan dengan memutus kontrak dengan rekanan PT Marlanco. Pemutusan kontrak gedung Makorem 031 Wirabima senilai Rp84 miliar itu saat progres pembangunan gedung mencapai angka 87 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan mengatakan, pemutusan pengerjaan gedung Korem 031/WB itu setelah pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan meski telah diberikan perpanjangan waktu sampai dua kali.
"Awalnya kami sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya 50 hari, dan kesempatan kedua, tapi ternyata tidak selesai. Progres pembangunannya sekitar 87 persen untuk fisiknya, tapi kami tunggu juga pemeriksaan dari Inspektorat yang berwenang, itu pengerjaan yang ditahun 2021, untuk tahun 2022 tidak ada," kata Arief.
Dengan diputuskannya kontrak pembangunan gedung Makorem dengan PT Marlanco, kata Arief, maka Pemprov Riau kembali akan memasukkan anggaran kelanjutan pembangunan gedung Makorem 031/WB untuk tahun 2023 sebesar Rp17,5 miliar.
"Untuk kelanjutan pembangunannya kita akan lanjutkan pada tahun 2023, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp17,5 miliar untuk menyelesaikan yang kemarin putus kontrak," ujarnya.
Menurut Arief, Pemprov Riau telah memberikan kesempatan kedua penambahan waktu pekerjaan gedung Makorem 031/WB maksimal selama 40 hari terhitung mulai 19 Februari 2022.
"Namun perpanjangan waktu belum ada kelanjutan pembangunan dan Pemprov Riau harus memutus kontrak pembangunan," ujarnya.
Terkait pembangunan gedung Makorem, sebelumnya juga terdapat permasalahan mogok kerja karena gaji pekerja tidak dibayarkan. Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution juga sempat menyayangkan adanya aksi mogok para pekerja pembangunan gedung baru Makorem 031/WB, dikarenakan gaji pekerja tidak dibayar oleh kontraktor selama dua bulan.
"Saya kira tidak ada alasan tidak dibayar gaji pekerja oleh kontraktor. Harusnya kontraktor itu punya perhitungan, jadi kalau sampai gaji pekerja tidak dibayar selama dua bulan, berarti ada yang salah," ujarnya.
Wagubri menyatakan, dari awal dirinya telah mewanti-wanti betul pihak kontraktor jangan sampai pembangunan gedung Makorem 031/WB bermasalah.
"Karena saya selaku mantan Komandan Korem 031/WB malu kalau sampai pembangunan gedung Makorem terbengkalai seperti itu. Apalagi sampai gaji pekerja tidak dibayar," ungkapnya.(sol)