DJP RIAU OPTIMISTIS CAPAI TARGET

Penerimaan Pajak Rp17,092 T

Pekanbaru | Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:02 WIB

Penerimaan Pajak Rp17,092 T
ILUSTRASI PPN (RPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Kantor Wilayah Dirjen Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan September sebesar Rp17,092 triliun. Angka tersebut sekitar 97,6 persen dari target Rp17,5 triliun.

Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 46,1 persen. Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.


Dikatakan oleh Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau Ahmad Djamhari, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Wilayah Riau, sampai dengan bulan September 2022 telah terkumpul sebanyak 324.566 SPT dengan presentase 82,19 persen dari total target penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Riau.

"Menghadapi triwulan terakhir pada akhir tahun 2022 ini, Kanwil DJP Riau akan tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan melalui penyuluhan, pembinaan, dan pemeriksaan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Tahun 2022 Pemerintah meluncurkan kebijakan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan secara bertahap sampai dapat dilaksanakan perubahan seluruhnya yaitu 1 Januari 2024.

Sedangkan sebelum 31 Desember 2023, NPWP format lama masih dapat digunakan dan bagi wajib pajak orang pribadi wajib melakukan aktivasi melalui halaman pajak.go.id untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP yang di sisi lain juga sebagai sarana validasi dan update data terbaru bagi wajib pajak orang pribadi. "Adapun tujuan kebijakan ini diterbitkan yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia," lanjutnya.

Berdasarkan pada kewajiban Wajib Pajak Orang pribadi untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, hal tersebut bertujuan salah satunya untuk menguji validitas antara data identitas kependudukan dan data identitas perpajakan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Progress aktivasi NIK sebagai NPWP di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Riau per tanggal 8 Oktober 2022 mencatat bahwa sebanyak 442.848 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dari jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar yaitu sebanyak 1.547.786 Wajib Pajak atau dengan presentae 28,61 persen.(azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook