PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau melalui Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan membuat aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan venue eks PON. Aplikasi tersebut adalah Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga).
Aplikasi ini diluncurkan saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di halaman Kantor Gubernur Riau, 9 September 2022. Namun, belum banyak masyarakat Riau, terutama yang berminat memanfaatkan eks venue PON mengenal aplikasi Siraga ini. Untuk itu, sosialisasi pun terus dilakukan Dispora Riau agar Siraga lebih dikenal.
’’Kami mengingatkan kembali, jika masyarakat ingin memanfaatkan eks venue PON silakan mengunjungi aplikasi Siraga,’’ ujar Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Riau H Boby Rachmat SSTP MSi didampingi Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Dr Gendraya Rohaini ST MSi, Selasa (19/9).
’’Lewat aplikasi Siraga ini, masyakarat bisa memilih venue, booking jadwal, dan langsung bayar. Aplikasi Siraga ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengatur jadwal peminjaman venue dan lainnya. Pesan lewat handphone juga bisa,’’ tambahnya Masyarakat yang ingin meminjam venue dan sarana olahraga yang dikelola Dispora Riau juga bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau, Jalan Sutomo nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id. Di website ini juga ditampilkan aplikasi Siraga.
Ada beberapa venue olahraga yang dikelola Dispora Riau seperti Hall Basket Sport Center Rumbai, Hall Senam Sport Center Rumbai, Hall Bolavoli Indoor, GOR Tribuana, Gelanggang Remaja, Stadion Atletik Sport Center Rumbai, Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, Aula Sepaktakraw, Stadion Bisbol, Stadion Sofbol, Stadion Atletik Sport Center Rumbai, Stadion Utama Riau, Asrama Atlet Sport Center Rumbai, dan Kompleks Gedung Kepemudaan Provinsi Riau.
Namun, saat ini beberapa venue untuk sementara tidak bisa disewakan, karena dalam tahap rehabilitasi di antaranya GOR Tribuana Pekanbaru, Gelanggang Remaja Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, dan Stadion Utama Riau.
Namun, Boby menjelaskan masyakarat masih bisa memanfaatkan eks venue PON Riau lainnya seperti Hall A (Basket) Sport Center Rumbai, Hall Senam, Lapangan Bisbol, dan beberapa venue lainnya.
’’Pemakaian tetap dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19/2018 tentang Retribusi Daerah Pasal 22 dan 43,’’ ujar Boby.(ifr)
Laporan DENNI ANDRIAN, Pekanbaru