PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya mengamankan tiga orang terkait dugaan pencurian dengan pemberatan pada Rabu (14/9) malam. Mereka adalah S (27), SM (35) dan AN (34), yang dilaporkan telah membongkar gudang berisi barang dagangan milik PT Permata Surya Bahari.
Polsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, penangkapan ketiganya dilakukan setelah adanya laporan pekerja gudang bahwa sejumlah barang telah hilang dari sana. Berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV, ketiganya diketahui sebagai pelaku atas tindakan yang merugikan pemilik gudang senilai Rp40 juta tersebut.
Kompol Manapar mengatakan, setelah diamankan, para pelaku mengaku melakukan aksi mereka pada Kamis (8/9). Pada malam hari, sekitar pukul 10.30 WIB aksi mereka terekam kamera yang berada di gudang yang berada di di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya tersebut.
"Setelah beberapa hari pelapor melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang hilang melalui rekaman CCTV yang ada, pelapor memutuskan untuk melaporkan pencurian itu pada Rabu (14/9)," ungkap Kapolsek, Senin (19/9).
Adapun barang-barang yang dicuri dalam kasus ini adalah enam dus kuku bima, sepuluh dus tolak angin cair dan enam dus miwon kopi ginseng.
Menurut Kapolsek, para pelaku melakukan pencurian untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari mereka. "Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 Ayat 2, tentang pencurian dengan pemberatan," sebut Kapolsek.
Dalam kasus ini polisi mengaman barang bukti berupa satu lembar rekapan barang jenis Kopi Ginseng Miwon, dua lembar rekapan barang jenis Kuku Bima Anggur, dan satu lembar rekapan barang jenis Tolak Angin. Ikut diamankan sebagai barang bukti rekaman CCTV.(end)