KOTA (RIAUPOS.CO) -- Meski pagar Pasar Higienis sudah dirobohkan, penertiban pedagang agar berjualan di dalam pasar itu diakui perlu waktu. Karena itu, kini baru akan disusun rencana penertiban tersebut.
Perobohan pagar pasar itu dilaksanakan akhir pekan lalu. Pelaksana perobohan memerlukan waktu yang cukup lama karena memerlukan izin Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Perobohan pagar menjadi langkah yang ditunggu untuk memfungsikan Pasar Higienis.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Pekanbaru El Syabrina, Jumat (19/4) menyebutkan hal ini pada wartawan. ’’Pemerintah kota sudah menyusun rencana untuk menertibkan para pedagang,’’ sebutnya.
Diuraikannya, agar pedagang mau berdagang ke dalam Pasar Higienis, Pemko Pekanbaru sudah membenahi fisik pasar. Pemerintah juga membenahi tumpukan sampah yang ada di depan pasar. ’’Sampah itu tidak hanya mengganggu pemandangan, tapi aroma sampah membuat pembeli enggan singgah ke Pasar Higienis,’’ ucapnya. Untuk sampah ini, Pemko Pekanbaru berencana akan membuat tempat pembuangan sementara (TPS) di titik lainnya. ’’Sampah tidak akan lagi menumpuk di sana,’’ ujarnya.
Pasar ini ditinggalkan pedagang dan tak diminati masyarakat karena kalah bersaing dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai. Pedagang yang berjualan di sana menyebut pagar pasar bekas sekolah dasar itu menghalangi masyarakat yang ingin berbelanja ke dalam. Sebelumnya, hingga akhir Februari lalu izin perobohan belum juga ditandatangani.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut, perobohan pagar pasar itu adalah upaya Pemko Pekanbaru agar pedagang kembali berdagang ke dalam. ’’Kemarin kan yang dikeluhkan pedagang itu pagar, minta dirobohkan. Sekarang kami minta pedangan masuk ke dalam. Upaya kami selanjutnya adalah bagaimana pedangan kembali ke dalam,’’ imbuhnya.
Selain pagar, masalah lain yang membuat pedagang enggan berdagang di dalam Pasar Higienis adalah masih banyaknya pedangan kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai, ruas jalan tempat pasar berada. Terhadap ini nantinya akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang penertiban pedagang. SE ini akan jadi dasar untuk menertibkan PKL di Jalan Teratai. Melalui SE, PKL yang juga berjualan di pelataran ruko sepanjang Jalan Teratai akan direlokasi. ’’Selanjutnya, juga memang PKL di Jalan Teratai perlu ditertibkan. Ini akan kita bahas di lintas OPD,’’ ujarnya.(ade)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)