PAGI INI DI KANTOR WALI KOTA

Guru Demo Lagi, Tolak Negosiasi

Pekanbaru | Rabu, 20 Maret 2019 - 09:44 WIB

(RIAUPOS.CO) - Sempat mereda pascapertemuan beberapa waktu lalu, polemik tunjangan penambahan penghasilan (TPP) guru PNS sertifikasi yang dihapus meruncing lagi. Hari Ini, Rabu (20/3) demonstrasi kembali akan digelar. Kali ini para guru menegaskan tak akan lagi membuka ruang negosiasi. Mereka hanya ingin jawaban Perwako 7/2019 tentang penghapusan TPP direvisi atau tidak.

Polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru Nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair. Akibat permasalahan ini, guru sempat menggelar dua kali demonstrasi besar-besaran, yakni pada Selasa (5/3) dan Senin (11/3). Hasilnya, disepakati waktu dua pekan untuk mencari solusi agar perwako tersebut bisa direvisi.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Belum waktu dua pekan berlalu, pascabertemu dengan Komisi III DPRD kota Pekanbaru dan perwakilan PGRI, para guru akreditasi Kota Pekanbaru memastikan akan turun ke jalan lagi. Sebab musababnya, pernyataan petinggi Pemko Pekanbaru yang dinilai para guru melecehkan. Rencana aksi ini sendiri sudah beredar melalui pesan WhatsApp. Pesan ini memuat berbagai latar belakang hingga demonstrasi harus digelar.

Disebutkan hasil rapat Senin (18/3) lalu, pernyataan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dinilai melukai marwah guru. Dalam keterangan pada media massa beberapa waktu lalu, para guru menyebut Wako mengeluarkan pernyataan ‘siapa yang menggaji guru?’.

‘’Pernyataan ini sangat menyulut kemarahan para guru, yang selama ini menyuarakan hak nya yang dikebiri. Oleh karena itu kami akan melanjutkan aksi damai jilid 3 besok (hari ini-red),’’ kata salah seorang guru pada Riau Pos, Selasa (19/3).

Para guru saat berdemo besok merencanakan tak lagi perlu hadir ke sekolah dan langsung menuju lokasi demo di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Dari kesepakatan mereka, proses belajar mengajar akan dihentikan. ‘’Mogok belajar akan berhenti jika tuntutan kami diterima dan diberikan dengan asas keadilan,’’ lanjutnya.

Dalam berdemo, para guru PNS sertifikasi baik tingkat SD, SMP maupun pengawas hanya mau ditemui Wako Pekanbaru. ‘’Tidak akan ada negosiasi, karena aksi besok kami mempertanyakan ya atau tidaknya perwako direvisi. Jika tidak wako yang menemui kami, aksi akan berlanjut hingga hari berikutnya,’’ imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH irit bicara saat dikonfirmasi tentang rencana guru sertifikasi yang akan kembali berdemo. ’’Kalau itu saya tidak bisa komentari. Pokoknya anjuran kami jangan (demo, red). Kita lihat situasi besok lah,’’ katanya.

Dia juga tak mengomentari saat disampaikan rencana guru yang akan mogok mengajar. ‘’Makanya nanti kita lihat seperti apa. Kami berusaha mencari yang terbaik untuk semua. Kita semua punya hak dan kewajiban,’’ sambungnya.

Kepada Sekdako ditanyakan juga bagaimana dengan pembahasan solusi yang dihasilkan pada pertemuan beberapa waktu lalu. Dia menyebut semua tergantung Wako Pekanbaru.’’Belum kami finalkan, belum disimpulkan. Nanti sesuai dengan waktunya disampaikan.  Kami laporkan pada pimpinan, pimpinan yang memutuskan,’’ tutupnya.

Wako: TPP Bukan Hak Guru

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT hingga kini masih pada pendiriannya belum akan merevisi Perwako 7/2019.’’Perlu diluruskan informasinya, kebijakan mengenai guru tak boleh menerima dua tunjangan itu bukan dari wali kota. Tapi itu Permendikbud, Perwako sifatnya menegaskan,’’ kata dia.

Dia melanjutkan, sertifikasi yang bersumber dari APBN adalah murni hak guru. Sementara insentif yang selama ini diberikan merupakan kesanggupan tergantung kondisi keuangan  daerah. ‘’Kalau ada dibayar, kalau tidak ya tidak dibayar. Jadi bukan hak,’’ imbuhnya.

Dikatakannya lagi, jika perwako tersebut direvisi, maka akan terjadi pelanggaran. Baik itu yang dilakukan oleh dirinya sebagai kepala daerah, maupun oleh guru yang menerima dua tunjangan tersebut. ’’Kalau kepala daerah memberi dua tunjangan, tidak boleh, nanti malah kena kepala daerahnya. Sementara bagi guru yang menerima dua tunjangan, nanti harus mengembalikan kalau sudah diaudit,’’ paparnya.

Dia pada para guru membebaskan untuk memilih, mana di antara dua tunjangan yang akan diambil. ’’Guru bersertifikasi, silakan pilih tunjangan mana yang mau. Kalau dia nuntut juga seperti kemarin dua-duanya dapat, tidak boleh lagi. Kalau merasa kecil tunjangan sertifikasi, silakan pilih tunjangan daerah,’’ tegasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook