Tebang Pohon Pelindung Terancam Didenda

Pekanbaru | Kamis, 20 Februari 2020 - 08:47 WIB

Tebang Pohon Pelindung Terancam Didenda
DITEBANG: Pohon pelindung yang ditebang di depan ruko Jalan Srikandi, Tampan, Pekanbaru. Rabu (19/2/2020).(Sofiah/riau pos )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Masih adanya oknum warga yang menebang pohon atau mematikan pohon di Jalan Srikandi, Tampan mendapat sorotan dari  Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan. Ia mengatakan, untuk menebang pohon terdapat Perda yang mengatur yaitu Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Apabila masyarakat menebang atau membunuh pohon itu didenda Rp50 juta. Karena pohon ditanam oleh pemerintah, disiram dan dipupuk oleh dinas kebersihan. Lalu dianggarkan ke APBD," sebutnya pada Riau Pos.


Selama puluhan tahun, pohon itu tumbuh, kata Mardianto, Jalan Srikandi terdapat delapan pohon yang dipotong. "Karena tidak ada tindakan dari pemerintah sehingga di seberang jalan pun meniru menebang pohon. Jadi sampai kapan?" tegasnya.

Sementara itu, saat ia mengikuti seminar tentang Evaluasi RPJMD Pemda Pekanbaru dinyatakan penegakan Perda Kota Pekanbaru sudah berjalan 80 persen dan terget ke depan 90 persen”. Fakta di lapangan,  Mardianto menyebutkan tidak begitu. “Di lapangan orang memotong pohon dibiarkan. Seperti hanya ajang untuk menggertak saja atau menjadi alat saja. Ada indikasi tawar menawar di lapangan, misalnya karena dibilang bisa didenda segitu banyak maka ada negosiasi. Bisa jadi Rp5 juta, lalu dibiarkan,” tuturnya.

Sementara, untuk RTH Pekanbaru targetnya, hanya dibunyikan tujuh persen dan baru tercapai 1,5 persen. "Padahal untuk ruang terbuka hijau target minimal 35 persen. Sehingga masih banyak kurang. Sudah ada kawasan terbuka hijau mengapa ada yang memotong terus dibiarkan," ujarnya.

Lebih lanjut, harus ada komitmen dari pemerintah tentang target 35 persen tentang ruang terbuka hijau. Karena tujuh persen dalam target lima tahun sangat jauh dari terget minimal. "Pemko harus serius mengejar  ruang terbuka hijau," ucapnya.

Lalu, jika pohon mengganggu bangunan ruko maka setidaknya pemilik berani menanam di tempat lain. Ini pun diberi sanksi atau denda menanam. "Jika memotong satu pohon didenda 20 pohon," tegasnya.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook