Pengedar 2 Kg Sabu Diupah Rp20 Juta

Pekanbaru | Kamis, 19 Desember 2019 - 10:19 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menindaklanjuti kasus sabu berkedok abon lele yang diekspose Polresta Pekanbaru pada Selasa (17/12) terungkap tersangka AR (25) mendapat upah puluhan juta. Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SIK mengatakan upah tersangka AR  sebesar Rp20 juta.

"Menurut pengakuan AR, jika berhasil membawa sabu dan mengedarkannya maka diupah Rp20 juta. Untuk jaringannya masih kami kembangkan. Sebab yang bersangkutan masih berkelit-kelit," jelasnya kepada Riau Pos, Rabu (18/12). 


Deddy sebutkan, kasus AR mirip dengan kasus 2018 lalu. Pada saat itu, tersangka diamankan di Hotel PP di Jalan Jenderal Sudirman. Tersangka mengedar ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

"Apakah satu jaringan masih diselidiki. Pada intinya jika melihat beratnya barang bukti sabu AR dapat dikatakan kurir kelas tinggi. AR merupakan jaringan antar daerah sebab dari luar provinsi," sebutnya.

Malangnya, belum sempat mengedar dan meraup puluhan juta, AR terjerat di jeruji besi. Sejauh ini, dikatakannya kasus terus dikawal hingga didapat DPO yang bernama Andi dan Ivan.

Diberitakan sebelumnya, AR berdomisili di luar Riau bahkan luar Pulau Sumatera tepatnya di Kalimantan Selatan. Sebelum diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, AR sudah berada di Pekanbaru selama dua hingga tiga hari untuk mengambil bubuk kristal bening yang berjumlah empat paket ukuran besar dan satu paket sedang.

Dalam penguasaannya turut serta ditemukan pembungkus abon lele yang digunakan untuk mengelabui penegak hukum. Urung beraksi, AR diringkus pada 6 Desember 2019 lalu. AR dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook