PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera menyerahkan tersangka penyeludupan 1.500 ekor belangkas ke Kejakasaan. Hal ini, dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar lindungi dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau di gudang tersembunyi sekitar perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Rabu (23/10) lalu. Pada penggerebekan itu, petugas menangkap tersangka berinisial IR alias Ipay (37) serta menyita 15 kotak fiber berisikan 1.500 belangkas dalam kondisi mati.
Ipay diketahui sebagai pemilik dan pengepul satwa liar dilindungi dari wilayah perairan Rokan Hilir (Rohil), yang selama ini memang menjadikan garis pantai dan perairan dangkal. Direncankan belangkas tersebut akan dikirim ke Malaysia melalui jalur air.
Kasubdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses penyidikan kasus penyelundupan biota laut yang akan dikirim ke Malaysia, dan melimpahkan berkas perkara atau tahap I untuk dilakukan penelahaan kelengkapan syarat formil maupun materil.
"Kita sudah lakukan tahap I, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan," ungkap Wawan kepada Riau Pos, Rabu (18/12) kemarin.
Atas P-21 itu, kata Wawan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penutut Umum (JPU) atau tahap II. Hal ini dilakukan supaya tersangka segera diadili terhadap perbuatannya. "Tahap II dilakukan besok (hari ini, red)," sebut perwira berpangkat dua bunga melati.
Ditambahkannya, pelaksanaan tahap II-nya dilakukan di Kejari Rohil. Kondisi itu, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penyelundupan satwa liar dilindungi berada di wilayah hukum Negeri Seribu Kubah. "TKP-nya di Rohil, jadi tahap II di sana," tutup Wawan.(rir)