PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sepuluh kepala daerah beserta anggota legislator kota/kabupaten di Bumi Lancang Kuning, terancam menerima sanksi berupa penundaan insentif. Pasalnya, memasuki pertengahan November sepuluh daerah tersebut belum menyampaikan APBD murni 2020 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, pihaknya baru menerima penyampaian APBD 2020 dari dua kota/kabuten yakni Pekanbaru dan Rokan Hilir (Rohil). APBD itu, sambung dia, telah diverifikasi dan ditandatangani Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
"APBD Pekanbaru dan Rohil sudah diverifikasi, dan dikembalikan. Kemudian, juga telah ditandatangani Pak Gub," ungkap Syahrial Abdi, Senin (18/11).
Sementara sepuluh daerah yang belum menyerahkan APBD 2020 adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Dumai, Indragiri Hilir (Inhil), Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, Pelalawan dan Siak. "Mereka masih on progres, jadi kita tunggu sampai batas waktu sampai 30 November," imbuhnya.
Terhadap daerah yang belum, Syahrial berharap, untuk segera menyerahkannya agar bisa diverifikasi. Karena menurutnya, sesuai aturan APBD kabupaten/kota tersebut paling lambat disampaikan ke Pemprov 30 November 2019.
"Jangan sampai melewati 30 November, sebab bisa berlaku sanksi berupa penundaan insentif bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan," jelas mantan Pj Bupati Kampar.
Ketika disingingung mengenai APBD murni 2020 Pemprov Riau, dia mengatakan, masih dalam pembahasan dengan anggota DPRD Riau dan ditargetkan dalam waktu segera disahkan.(kom)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru