Dugaan Penipuan Lahan Berkedok Syariah, Kerugian Mencapai Rp7 Miliar

Pekanbaru | Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:33 WIB

Dugaan Penipuan Lahan Berkedok Syariah, Kerugian Mencapai Rp7 Miliar
PENIPUAN (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 186 orang korban dugaan penipuan jual beli lahan berkedok syariah melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan ini disampaikan korban melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Pekanbaru. Adapun prosesnya saat ini telah sampai pada gelar perkara.

Hal ini  diungkapkan Ketua Tim Advokat Sardo Manulang SH MH kepada Riau Pos, Selasa (18/10).


Dijelaskan dia, kasus ini berawal sejak  2017 lalu. Di mana para korban, ditawari  tim marketing dari sebuah perusahaan investasi. Dalam penawaran, para korban dijanjikan  lahan yang telah di kapling-kapling. Satu kapling memiliki luas 20x30 meter atau 600 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Desa Ranah Sungkai, Kecamatan

XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Tidak hanya mendapat tanah kosong, pembeli juga di iming-imingi bahwa lahan tersebut akan dijadikan sebuah komplek syariah.

"Jadi nanti akan dibangun rumah tahfiz, akan dibangun tempat wisata berbasis syariah. Seperti kolam yang terpisah antara perempuan dan laki-laki. Kemudian setiap kaplingan akan ditanami 10 batang pohon kurma. Di mana, 1 batang pohon kurma akan memberikan hasil setara dengan penghasilan 1 hektare kebun sawit. Semuanya itu juga ada di dalam pamflet penawaran," ungkap Sardo. 

Untuk satu kapling lahan, dijual seharga Rp79 juta. PT itu juga menyediakan pembayaran cash bertahap tanpa bunga. Namun bila konsumen ingin membeli tunai, akan diberi potongan harga. Sehingga hanya perlu membayar sebanyak Rp55 juta saja. Karena tergiur dengan konsep pembangunan yang berbasis agama hingga keuntungan ditawarkan, para konsumen ramai-ramai membeli.

Namun pada perjalannya, hingga tahun 2020 tidak satupun janji dari PT itu terealisasi. Termasuk juga janji untuk menyerahkan langsung sertifikat atau SKGR lahan kaplingan yang telah dibayar. Sehingga, para korban kemudian bersepakat untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Serta memberikan kuasa dari BPH Peradi Pekanbaru untuk persoalan hukum.

"Total seluruh korban seluruhnya 3.500 orang. Namun yang baru menyerahkan kuasa ke kami baru 186 orang. Diperkirakan jumlah kerugian dari yang 186 orang ini mencapai Rp7 miliar. Namun bila ditotal keseluruhan korban, maka kerugian ditaksir mencapai Rp70 miliar lebih," ungkapnya.

Pada tahun 2021 lalu, BPH Peradi Pekanbaru resmi membuat laporan ke Polda Riau. Adapun para pihak yang dialporkan ialah SY selaku Direktur Utama, H selaku Komisaris, F selaku Kepala Kantor  dan AK selalu manajer perusahaan. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak masyarakat dalam jumlah besar. 

"Akibat ini kami dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) telah membuat laporan tertulis ke Polda Riau pada 23 Juli 2021. Dan Polda Riau telah melalukan pemeriksaan baik dari pelapor dan saksi terkait. Kemudian kemaren,  17 Oktober 2022, Polda Riau melalukan gelar perkara pada jam 9.30 WIB. Dengan memanggil para pihak," tuturnya.

Ditambahkan dia, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mendatangi langsung lahan seluas 3.500 hektare yang disebut PT  dijadikan kaplingan syariah. Namun yang didapat lokasi sampai saat ini masih berupa semak belukar. Bahkan beberapa batang kurma yang dijanjikan ditanam sejak tahun 2017, terlihat tidak terurus. Kuasa hukum dan korban juga sudah mendatangi kepala desa setempat untuk meminta keterangan. 

"Kami jumpai kepala desa. Kata beliau, lahan itu belum diganti rugi. Sebelumnya memang ada perjanjian antara PT  dengan masyarakat di mana masyarakat akan diberikan kompensasi sebanyak Rp1,5 juta per hektare setiap bulan selama 120 bulan. Namun ternyata itu juga tidak ada sama sekali," pungkasnya.

Atas kejadian itu, para korban meminta agar Polda Riau mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Hal ini agar ada kepastian hukum bagi para korban yang telah mengalami kerugian materil hingga ratusan juga perorangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan dimaksud.

Kata dia, penyidik sampai saat ini terus mendalami laporan dari pelapor."Benar masih didalami. Nanti bila ada perkembangan saya sampaikan informasi lebih lanjut," katanya.

Telah Dicekal Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan,  pihaknya sampai saat ini terus mendalami unsur pidana dari kasus tersebut. Informasi sementara, perusahaan yang menawarkan kaplingan tanah dan kebun kurma tersebut, telah dicekal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diketahui dari siaran pers yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2019.

Dari siaran pers itu, kemudian konsumen yang masih mencicil menghentikan membayar. Sedangkan untuk pemeliharaan bibit kurma, masih memerlukan biaya."Makanya saat ini kami sedang mendalami, di mana unsur pidananya yang tepat. Termasuk juga memilah mana konsumen yang membeli dengan kredit dan mana yang tunai," paparnya.

Kombes Asep memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Termasuk juga meminta keterangan dari pemilik lahan yang dijadikan lokasi kebun kurma."Nanti kami juga perlu meminta keterangan dari pemilik lahan yang ditanami pohon kurma itu," tambahnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook