PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan daging sapi, ayam dan ikan dengan berat keseluruhan 1,49 ton. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku, AB alias AL (31) FS alias P (30).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Liong Hutabarat. Saat itu, 17 September 2022 dua pelaku melakukan pemesanan kepada Liong berupa daging sapi, ayam hingga ikan seberat 1,49 ton.
Namun usai diantarkan ke tempat pemesanan, faktur juga diserahkan. Namun hingga jatuh tempo pada 24 September 2022 ternyata pelaku masih urung membayar. Hingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp123,9 juta.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya adalah berpura-pura untuk usaha katering yang mereka sebut berada di Jalan Kayu Manis, Pekanbaru. Namun sampai masanya, para pelaku tidak membayar uang tagihan dengan alasan yang tidak pasti. Hingga korban menempuh jalur hukum.
"Karena korban berulang kali menagih uang pesanan tersebut namun tidak ada etikat baiknya untuk membayar pesanan dan selalu menghindar, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki pada tanggal 30 September 2022," jelas AKP Nur.
Usai menerima laporan, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani untuk melakukan penyelidikan. Bermodal nomor ponsel pelaku yang masih aktif, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku AB di sebuah rumah di Jalan Perjuangan, Pekanbaru.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku P yang menjadi otak pemesanan daging tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengaman pelaku P di rumahnya, Jalan Perkasa, Rumbai, Pekanbaru," ujar Kapolsek.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku daging sapi, ayam dan ikan tersebut tidak digunakan untuk usaha katering, namun dijual kembali. Hasil penjualan digunakan untuk uang muka pembelian mobil, motor dan perlengkapan untuk usaha katering.
Dalam kasus ini polisi mengaman barang bukti berupa satu lembar faktur pemesanan daging dan satu unit mobil Honda Brio warna Merah BM 1418 EQ. Selain itu, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan satu unit ponsel jenis Realme juga ikut menjadi barang bukti.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup AKP Nur.(end)