PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penertiban reklame ilegal di Kota Pekanbaru kini jadi prioritas pemerintah kota melalui tim penertiban yang dibentuk. Ada 80 titik tiang reklame yang akan ditertibkan di berbagai ruas jalan.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (18/10) mengatakan, ada 80 titik tiang reklame yang telah ditertibkan secara administrasi. Tim penertiban segera melakukan penindakan terhadap puluhan tiang reklame tersebut.
"Ada 80-an titik yang sudah kami tertibkan secara administrasi, atau yang sudah kami hitung, sudah kami rapatkan dan sudah kami siapkan SK-nya," kata dia.
Ami, begitu Kabapenda akrab disapa melanjutkan, terhadap puluhan tiang reklame ini masuk kategori empat. Yakni tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Pemerintah kota dirugikan sekitar Rp2 miliar per tahun dari pajak reklame yang tidak mereka bayar.
Tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakannya pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak.
"Kami juga sudah bertanya dengan kementerian keuangan, bahwa terkait dengan itu seperti apa. Untuk yang tidak berizin, di dalam perda kita sudah jelas itu ditertibkan. Setelah ditertibkan itu jadi aset pemerintah kota," terang Ami yang juga sebagai ketua tim penertiban reklame.
Sebelumnya, penertiban tiang reklame di sejumlah ruas Jalan di Kota Pekanbaru masih berlanjut. Pemko Pekanbaru menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Jumlahnya mencapai ratusan titik yang tersebar di beberapa ruas jalan utama. Saat ini Bapenda Kota Pekanbaru kembali memilah tiang reklame yang membayar pajak, tidak membayar pajak, dan tidak berizin.
"Bapak Pj walikota meminta data ulang terkait tiang reklame yang berizin, dan yang tidak. Mana yang bayar pajak, dan mana yang tidak bayar pajak," urainya.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya memiliki data tiang reklame di enam ruas jalan utama. Ada ratusan tiang reklame yang terdata tidak memiliki izin. "Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB,» tutup dia.(ali)