BPHTB Didiskon hingga 50 Persen

Pekanbaru | Senin, 19 Juli 2021 - 09:09 WIB

BPHTB Didiskon hingga 50 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pandemi Covid-19 yang belum mereda berdampak pada terjun bebasnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Untuk mendongkrak PAD, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan stimulus terhadap wajib pajak (WP) untuk sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus yang diberikan berupa diskon 50 persen dalam pembayaran BPHTB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Ahad (18/7) mengatakan, stimulus diberikan mulai saat ini hingga Desember 2021. ’’Ini kebijakan Wali Kota untuk memberikan stimulus pemohon BPHTB. Ada potongan 50 persen,” kata dia.


Diungkapkannya, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT telah menanda tangani dan dibentuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemberian stimulus ini.

WP BPHTB harus memenuhi syarat jika ingin mendapatkan stimulus ini. Salah satunya, untuk pe ngurusan dari SKRG (Surat Keterangan Ganti Rugi) atau SKT (Surat Kepemilikan Tanah) ke Sertifikat. ’’Jadi silahkan mohonkan haknya, bebas nilainya. Untuk pe ningkatan hak, syaratnya juga harus lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan),” jelasnya.

Stimulus diberikan salah satu upaya pemerintah kota dalam menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak. Pandemi Covid-19 membuat semua lini terdampak. Hal ini juga berdampak dan mempengaruhi pendapatan daerah.

Maka stimulus diberikan agar WP tetap dapat menyetorkan pajak dengan tidak memberatkan pembayaran dalam situasi pandemi saat ini. Stimulus juga diberikan terhadap WP sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB). Stimulus diberikan berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. WP hanya menyetorkan pokok pajak saja. WP PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas dari bayar pajak.

Sedangkan WP PBB sebesar Rp100 ribu-Rp500 ribu mendapat diskon pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.

WP sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon 15 persen.

Target Pajak Daerah Hilang Rp182 Miliar

Dalam pada itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengeva luasi pendapatan daerah 2021 sektor pajak yang telah dicapai hingga tengah semester ini. Dalam evaluasi, realisasi pajak daerah yang didapat masih rendah.

Hingga tengah semester tahun ini capaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru baru berkisar Rp288 miliar dari 11 sektor pajak daerah. ’’Semua (sektor pajak) terdampak akibat Covid-19. Secara keseluruhan target yang kami ingin capai setahun deng an Rp800 miliar diperkirakan tidak tercapai,” ungkap Wako.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook