PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penerapan masa transisi menuju new normal pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk kembali beraktivitas. Termasuk salah satunya melangsungkan pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, di masa menuju new normal saat ini, terjadi peningkatan pendaftaran nikah melalui online sekitar 50 persen.
"Saya tidak tahu pasti berapa persen terjadi peningkatannya. Mungkin sekitar 50 persen lah," ujar Edwar, Kamis (18/6).
Dijelaskannya, setelah mereka melakukan pendaftaran melalui online, calon pengantin nantinya akan menunggu jadwal hari atau tanggal berapa mendatangi kantor urusan agama (KUA) dengan membawa berkas atau persyaratan yang telah ditetapkan.
Dijelaskannya pula, kini pemerintah sudah memberikan pelayanan akad nikah di luar KUA. Akad nikah bisa dilakukan di rumah, masjid ataupun gedung pertemuan. "Kalau akad nikahnya di kantor KUA tidak ada dipungut biaya alias nol rupiah. Kalau akad nikahnya di luar KUA, maka harus setor uang ke negara sebesar Rp600 ribu," terangnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam.
Ada beberapa hal ketentuan akad nikah di masa new normal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Di antaranya adalah layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
Selain itu, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website. Diingatkan, terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.
Dalm surat edaran itu juga disebutkan, bahwa pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
Sedangkan jika prosesi akad nikah dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, maka bisa diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan. Tidak boleh lebih dari 30 orang.
Disebutkan pula, KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jika protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.(dof)