PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Hal itu dikarenakan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai. Jika ada caleg yang memperoleh suara terbanyak meninggal, maka secara otomatis caleg dengan suara kedua terbanyak yang menjadi penggantinya.
Hal itu diungkapkan Ketua KPURiau Ilham M Yasir, menanggapi kabar meninggalnya caleg PKS terpilih asal Kota Pekanbaru Dr H Syahril SPd MM, Selasa (18/6). Diketahui, almarhum Syahril merupakan caleg PKS daerah pemilihan Tenayan Raya-Sail dengan suara terbanyak berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kota Pekanbaru. “Penetapan caleg terpilih kan belum. Baru rekapitulasi penetapan perolehan suara parpol dan caleg. Penetapan caleg terpilih nanti setelah selesai tahapan sengketa PHPU di MK,” ujar Ilham menjelaskan.
Ia melanjutkan, pada saat penetapan caleg terpilih nanti KPU Pekanbaru akan menetapkan caleg yang jumlah perolehan suaranya setelah perolehan suara yang meninggal. Prosesnya, KPU akan melaksanakan pleno terbuka penetapan perolehan kursi setelah sengketa di MK. Dengan arti kata, saat itu KPU melakukan penetapan perolehan kursi serta mengoreksi penyebutan caleg terpilih di atas. “KPU, khususnya KPU Kota Pekanbaru nantinya akan memprosesnya pada tahapan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka. Lebih tepatnya setelah seluruh tahapan sengketa hasil di MK berakhir,” urainya.
Ia pun menyampaikan rujukan aturan berdasarkan di Pasal 436 UU No. 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 32 PKPU No. 4/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.(nda)