(RIAUPOS.CO) - Pada hari ketujuh bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah, jajaran personel Polresta Pekanbaru merazia dua tempat hiburan malam, Rabu (23/5) dini hari. Razia terkait surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang imbauan tempat hiburan tutup atau tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Dua tempat hiburan yang didatangi petugas itu adalah King Pool and Cafe di lantai tujuh Senapelan Plaza, Jalan Teuku Umar dan Arena Pool and Cafe di Jalan Kuantan Raya.
Kedua tempat hiburan ini ditemukan beroperasi. Kepada petugas kepolisian, pengusaha dan petugas dua tempat hiburan itu mengaku mereka tidak mendapatkan surat edaran pemko tersebut dan tidak pernah ada sosialisasi.
Pantauan Riau Pos, waktu petugas memasuki King Pool and Cafe, di sana ditemukan pengunjung sangat ramai. Lelaki dan perempuan larut dalam permainan yang disediakan pengelola tempat hiburan.
Kanit Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko dan jajarannya langsung memeriksa bawaan dan identitas pengunjung. Meskipun tidak ada barang bawaan pengunjung yang mencurigakan seperti narkoba dan lainnya, namun mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu mengingatkan agar pengelola tempat biliar dapat mentaati aturan Pemko Pekanbaru.