Lanjut Jamil, khusus restoran fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi tapi secara tertutup dengan catatan hanya melayani tamu hotel atau pengunjung. Sedangkan restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga imsak.
Sementara itu, terhadap restoran, rumah makan, kedai kopi nonmuslim dapat beropeasi. Dengan catatan memasang spanduk ukuran 1 x 4 meter bertuliskan restoran/rumah makan non muslim dan diatur izin khusus dari Pemko Pekanbaru.
”Untuk pijat yang boleh buka, hanya pijat kesehatan tuna netra. Sedangkan warnet dan play station diizinkan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,“ jelasnya.
Ketika disinggung apabila nanti ada tempat hiburan yang mengatasnamakan fasilitas hotel padahal bukan, Jamil menyebutkan, pihaknya akan menertibkan dan memberikan sanksi tegas. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan ketentuan.
“Aturan itu intruksi, bukan imbau seperti tahun sebelumnya. Kita minta pelaku usaha untuk mematuhinya,” tegas Jamil.
Kepada masyarakat, Jamil meminta untuk ikut bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Bertuah selama bulan Ramadan. “Kita harapkan peranan masyarakat. Jika ada yang melanggar sampaikan ke kami,” ujarnya.(rir)