Belum Akan Revisi Perwako soal TPP

Pekanbaru | Selasa, 19 Maret 2019 - 16:05 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Polemik tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru penerima sertifikasi yang dihapus masih menunggu penyelesaian. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu balasan tertulis surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat bersamaan, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memberi sinyal tetap pada pendiriannya tidak melakukan revisi.

Polemik ini bermula dari Pasal 9 Ayat 8 Perwako Pekanbaru Nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair. Akibat permasalahan ini, guru sempat menggelar dua kali demonstrasi besar-besaran, yakni pada Selasa (5/3) dan Senin (11/3). Hasilnya, disepakati waktu dua pekan untuk mencari solusi agar perwako tersebut bisa direvisi.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH kepada Riau Pos, Senin (18/3), saat dikonfirmasi menyebut pihaknya masih membahas.Ditanya apakah KPK sudah membalas surat yang dikirimkan Pemko Pekanbaru tentang penegasan boleh tidaknya TPP diberikan berbarengan dengan sertifikasi pada guru? ’’Belum-belum, masih nunggu. Kami kan minta juga serius. Yang jelas itukan masalah daerah. Itu untuk penguatan diri kita. Yang jelas ada beberapa dasar, lebih baik konfirmasi ke Pak Wali supaya satu suara,’’ katanya.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT hingga kini masih pada pendiriannya belum akan merevisi Perwako 7/2019. ’’Perlu diluruskan informasinya, kebijakan mengenai guru tak boleh menerima dua tunjangan itu bukan dari wali kota. Tapi itu permendikbud, perwako sifatnya menegaskan,’’ sebut wali kota.

Ia melanjutkan, sertifikasi yang bersumber dari APBN adalah murni hak guru. Sementara insentif yang selama ini diberikan merupakan kesanggupan tergantung kondisi keuangan daerah. ’’Kalau ada dibayar, kalau tidak ya tidak dibayar. Jadi bukan hak,’’ imbuhnya.

Dikatakannya lagi, jika perwako tersebut direvisi, maka akan terjadi pelanggaran. Baik itu yang dilakukan oleh dirinya sebagai kepala daerah, maupun oleh guru yang menerima dua tunjangan tersebut. ’’Kalau kepala daerah memberi dua tunjangan, tidak boleh, nanti malah kena kepala daerahnya. Sementara bagi guru yang menerima dua tunjangan, nanti harus mengembalikan kalau sudah diaudit,’’ paparnya.

Kepada para guru dibebaskan untuk memilih, mana di antara dua tunjangan yang akan diambil. ’’Guru bersertifikasi, silakan pilih tunjangan mana yang mau. Kalau dia nuntut juga seperti kemarin dua-duanya dapat, tidak boleh lagi. Kalau merasa kecil tunjangan sertifikasi, silakan pilih tunjangan daerah,’’ tegasnya.

Tahun lalu, sebut wali kota,  dirinya memberikan dua penghasilan tambahan bagi guru, yakni sertifikasi dan tunjangan profesi. ’’Sebagai kepala daerah, kami juga concern terhadap nasib 5.750 lebih guru GTT, komite, MDTA, pesantren, TPA dan TK. Pekanbaru salah satu dari sedikit daerah yang memberikan insentif kepada guru kurang beruntung tersebut,’’ ucapnya.(ade)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook