Lelang Baru Selesai Maret Pengangkutan Sampah

Pekanbaru | Jumat, 19 Februari 2021 - 09:30 WIB

Lelang Baru Selesai Maret Pengangkutan Sampah

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Warga Kota Pekanbaru masih harus berkutat dengan persoalan sampah yang belum juga terselesaikan. Lelang ulang jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru hingga kemarin (18/2) ternyata belum ditayangkan. Itu artinya, makin lama persoalan sampah akan teratasi.

Belum tayangnya lelang jasa pengangkutan sampah ini dapat dilihat di laman LPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru. Hingga Kamis (18/2) siang pukul 13.30 WIB lelang belum terlihat.


Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah pada wartawan terkait ini mengatakan, penelaahan masih dilakukan. "Betul, Selasa sore (ajukan dokumen lelang, red). Kami kaji ulang dengan buat SPT pokjanya," kata dia.

Pihaknya juga membuat undangan untuk memanggil PPK dan PPTK untuk selanjutnya dikaji Rencana Umum Pengadaan (RUP). "Disitulah dibahas. Dari pembahasan nanti tentu ada di masalah angka-angkanya. Kalau di pembahasan nanti ada perubahan-perubahan, DLHK akan kembali ke kami, kalau cepat DLHK mengembalikan ke kami, insya Allah hari ini (kemarin, red) sudah tayang itu," jelasnya.

Untuk waktu lelang terhitung sejak tayang diperkirakan memakan waktu 25 hari jika tidak ada kendala. "Termasuklah semuanya. Kalau tidak ada halangan dan gangguan, Maret insya Allah selesai," terangnya.

Pengajuan lelang ini merupakan kali kedua pascalelang yang diajukan pada Januari 2021 tidak memenuhi syarat.  Ada dua zona wilayah pengelolaan angkutan sampah yang diajukan untuk lelang oleh DLHK pada LPSE Pekanbaru. Zona satu meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Zona dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

Total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp 44,4 miliar.  Di Zona I sebesar Rp 22,8 miliar dan zona II sebesar Rp 21,6 miliar.(yls)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook