KOTA (RIAUPOS.CO) -- SETELAH sempat menjadi perdebatan di masyarakat, akhirnya pemilihan Ketua RW 07, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dibatalkan. Ini dikarenakan harus ditinjau ulang kembali, karena adanya permasalahan yang terjadi di tengah-tengah warga RW 07 Umban Sari.
"Secepatnya akan kami lakukan proses pemilihan ketua RW 07. Semoga setelah ditunda ini prosesnya akan menjadi lancer," ujar Lurah Umban Sari, Hj Asparida SSos MSSi kepada Riau Pos, Selasa (18/2).
Terkait adanya, salah satu calon yang berusia 64 tahun dan sudah menjabat RW 07 lebih 3 periode dan kembali mencalonkan sebagai ketua RW 07, Asparida mengatakan tidak mengetahuinya. Menurutnya, kedua calon umurnya sudah sama-sama tua.
"Kebetulan satu panitia kita baru pulang dari Palembang. Karena kakaknya sakit di Palembang. Dan kita jembatani lagi lah kepanitiaannya," kata Asparida.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari, H Chairul Salah ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (17/2) enggan memberikan komentar. Karena penanggung jawab dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari adalah Lurah. "Silahkan konfirmasi saja langsung penanggung jawab (Lurah Umban Sari) nya. Kami hanya sebagai anggota panitianya saja. Saya tidak bisa memberikan penjelasan meskipun saya tahu apa penyebabnya," sebutnya.
Salah seorang warga RT 01/RW 07 Umban Sari, H Zekie Zulkarnain menceritakan sebelumnya, Ahad (16/2) bakal dilakukan proses pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari, namun akhirnya dibatalkan tampa ada sosialisasi kepada warga.
"Sampai Ahad (16/2) sesuai yang dijadwalkan oleh panitia pemilihan RW 07 Umban Sari ternyata tidak ada terjadi pemilihan tanpa ada alasan tertulis. Kami selaku warga sangat kecewa atas pembatalan tersebut," ujarnya.
Zekie Zulkarnain menuturkan, banyak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari. Di antaranya pembentukan panitia tanpa ada musyawarah warga, jadi hanya dihadiri oleh 11 orang warga pilihan RW 07 plus Lurah Umban Sari, panitia meloloskan calon yang jelas mengangkangi Perwako.
"Ini sudah kami sampaikan secara tertulis tertulis kepada Lurah, Camat Rumbai, Sekko Pemko Pekanbaru dan juga ke DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I. Tapi nyatanya tidak ada efeknya dan Perwako tetap diabaikan dan dikangkangi. Sementara calon ketua RW 07 Suprapto memenuhi syarat yaitu 60 tahun," terangnya.(ksm)
Laporan : DOFI ISKANDAR