PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- DPRD Pekanbaru gelar rapat paripurna, Senin (16/12). Agendanya, mendengarkan jawaban Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Sayangnya, paripurna tersebut hanya dihadiri oleh delapan dari sekitar 40 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi ini pun membuat kalangan DPRD meradang.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang memimpin rapat paripurna termasuk yang meradang atas ketidakhadiran kepala OPD di jajaran Pemko Pekanbaru itu. Ia mengatakan, kehadiran kepala OPD sangat minim di setiap rapat paripurna yang digelar DPRD. Ia menilai, kepala OPD tidak peduli dengan undangan DPRD.
Atas kondisi ini, Hamdani berharap Walikota Pekanbaru, Firdaus, memberikan teguran dan sanksi tegas kepada OPD-OPD yang tak hadir saat paripurna ini. Tak hanya itu, dari Pemko Pekanbaru hanya diwakili oleh asisten saja. Padahal agenda paripurna ini penting untuk kelangsungan Pemko ke depannya.
"Kalau saya Walikotanya, saya pecat itu OPD-nya. Ndak beres berarti itu. Mengurus hal yang simpel saja ndak selesai," tegas Hamdani kepada sejumlah wartawan usai paripurna.
Yang membuat Hamdani jengkel lagi, Pemko dinilai mendesak DPRD saat tterjadi persoalan. Sedangkan Pemko sendiri, kerap kali mengabaikan paripurna. "Di ujung-ujung, baru didesak-desak kita," kata Hamdani lagi.
Apalagi tiga ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru. Sayangnya, dalam pembahasannya pihak Pemko terkesan tidak serius. "Simpelnya kita artikan, eksekutif tidak menghargai diri mereka sendiri. Mereka yang ajukan tapi tak serius. Buktinya mereka tak hadir," tegas Hamdani.
Tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Pekanbaru untuk dibahas ini adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Pekanbaru, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda kota Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya.
Menurut Hamdani, yang prioritas di antara tiga ranperda tersebut adalah ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda kota Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Hadan Hukum lainnya.
"Penyertaan tanah 200 hektare senilai Rp124 miliar, kemudian ada dana sekitar Rp30 miliar atau Rp40 miliar, tadi saya lupa angka pastinya," jelasnya.
Atas jawaban ini, karena masih bersifat umum, maka DPRD Kota Pekanbaru akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan lebih dalam lagi terhadap ranperda tersebut.
Asisten I Setko Pekanbaru, Azwan mengatakan, ketidakhadiran kepala daerah serta sejumlah kepala OPD bukannya tanpa alasan yang tidak jelas. Pasalnya, ada sejumlah kegiatan urgen lainnya yang juga bertepatan dengan jadwal di DPRD Pekanbaru.
"Minimnya tingkat kehadiran OPD dalam rapat paripurna kali ini, dipicu karena adanya pelaksanaan musrenbang tingkat nasional," ujar Azwan menjawab wartawan.
Nantinya, kata Azwan lagi, saran dari Ketua DPRD akan disampaikan kepada Walikota. "Dengan telah disampaikannya jawaban pemerintah terhadap tiga ranperda, diharapkan pengesahan bisa segera dilakukan," harapnya.(azr)
Lapoan AGUSTIAR, Kota