PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyelenggarakan webinar bertajuk Penyakit Akibat Kerja dan Covid-19, Selasa (17/11). Dalam acara ini, BP Jamsostek menyebutkan Covid-19 termasuk dalam penyakit akibat kerja.
Acara ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah Sumbar Riau Pepen S Almas, Manajer Kasus KK-PAK BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Spesialis Kedokteran Okupasi dr Reny Mulyani MKK Sp Ok, dan Profesional K3 Dwi Harsono Soehoed SSos MM.
Almas menjelaskan, pekerja yang terkena Covid-19 mendapat perlindungan dari BP Jamsostek. Kemudian pekerja peserta program BP Jamsostek jika terpapar Covid-19 maka disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja. Di mana Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi," kata Almas.
Almas menjelaskan terkait pentingnya kesadaran akan kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) bagi masyarakat pekerja dan pengusaha, sehingga dapat menekan angka kasus kecelakaan kerja dam PAK. "Untuk itu, pekerja atau buruh dan atau tenaga kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Almas.
Sementara itu, Spesialis Kedokteran Okupasi dr Reny Mulyani MKK mengatakan, Covid-19 dapat dinyatakan sebagai PAK setelah melalui hasil identifikasi risiko dan diagnosis PAK di lingkungan kerja. "Pekerja atau buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.
"Itu pun yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat atau mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat dan mengobati pasien terinfeksi Covid-19," tambahnya.
Selain itu, Profesional K3 Dwi Harsono Soehoed S Sos MM menambahkan, pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja atau buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan penerapan dan terlaksananya program perlindungan K3 rumah sakit, diharapkan dapat mengendalikan semua risiko yang ada di tempat kerja," tutur Dwi Harsono.(das/anf)