Matangkan Aturan Teknis Pengajuan Pj Gubernur

Pekanbaru | Selasa, 18 Juli 2023 - 11:52 WIB

Matangkan Aturan Teknis Pengajuan Pj Gubernur
Eddy A Mohd Yatim Ketua Komisi I DPRD Riau (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bakal berakhir pada September tahun 2023 ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023, pengajuan nama Pejabat (Pj) Gubernur dilakukan oleh DPRD Riau serta Kemendagri. 

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, sebelumnya dewan telah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait teknis pengajuan nama Pj Gubernur dari DPRD Riau. ”Jadi memang pengajuan itu salah satunya dari DPRD,” sebut Eddy Yatim, Senin (17/7).


Sesuai regulasi, nama yang diajukan merupakan pejabat eselon I. Di Provinsi Riau sendiri, dikatakan dia pejabat eselon I hanya ada dua. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau dan Rektor Universitas Riau (Unri). Namun nama ini belum bisa diajukan karena harus merupakan pejabat struktural.

“Kalau di Kementerian ada banyak pejabat eselon I. Nah ini kami sekarang sedang mematangkan teknis bagaimana pengajuan nama dari DPRD. Karena mesti sesuai dengan UU Nomor 14 tentang Otonomi Daerah, Permendagri No.4/2023 dan tata tertib DPRD Riau,” sambung Eddy.

Dijelaskan dia, mengapa juga harus berdasarkan Tatib DPRD Riau, ini dikarenakan seluruh produk yang dikeluarkan DPRD harus mengacu kepada Tatib. Pihaknya juga turut mempertimbangkan masukan masyarakat. Sebab, DPRD tidak ingin nama yang diusulkan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Riau.

“Kita tidak mau seperti daerah lain yang tiba-tiba diajukan, namun ditolak oleh masyarakatnya,” ungkapnya.

Nantinya, setelah nama-nama Pj Gubernur diajukan ke Kemendari, akan ada pembahasan di tingkat Kemenpan RB, Kemendagri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dari sana barulah nama tersebut masuk ke Tim Penilai Akhir (TPA).”Nanti dari sana dinilai mana sosok yang layak,” pungkas Eddy.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 17 gubernur berakhir masa jabatannya pada September 2023. ”Bulan September nanti ada 17 Gubernur (habis masa jabatannya),” kata Tito di Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5) lalu. 

Para gubernur yang habis jabatannya September nanti antara lain Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Selain itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif). Lalu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Selain itu, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang. “Ini banyak sekali. Totalnya 170,” ujarnya.

Mantan Kapolri itu mengatakan pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024. Tito mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj bupati atau wali kota.

“Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti di tes,” katanya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook