PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Perparkiran memberikan sanksi tegas berupa penggembosan ban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Kota Pekanbaru. Tindakan tegas itu bertujuan mendisiplinkan pemilik kendaraan dan meminimalisir kemacetan.
Staf UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairul mengatakan, UPT Perparkiran kembali menggelar patroli rutin dan menindak tegas kepada belasan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan berupa pengembosan ban.
”Seperti hari ini kami telah melakukan penggembosan ban kepada belasan kendaraan roda dua yang parkir liar di depan STC Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru,” ujar Khairul, Senin (17/7).
Dijelaskannya, di depan STC Jalan Jenderal Sudirman merupakan zona larangan parkir, dan telah terpasang rambu-rambu larangan parkir. Bahkan pihaknya sudah dari dulu menegaskan tidak boleh parkir didepan STC Jalan Jenderal Sudirman karena dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas.Tetapi masih ada saja yang parkir dengan alasan tidak mengetahui adanya larangan parkir.
Ditegaskannya, sanksi yang dilakukan oleh petugas dengan melakukan tindakan tegas seperti penggembosan ban. Kemudian, kendala yang sering kami temui banyak para pelanggar mengakui kalau mereka tidak mengetahui larangan parkir di depan STC Jalan Jenderal Sudirman.
”Kami sudah melakukan sosialisasi sejak dari dulu, bahkan sudah kami ingatkan terus menerus agar para pengendara jangan parkir sembarangan, parkir lah di kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Seperti kalau hendak ke STC mungkin bisa parkir di dalam kawasan STC yang telah disediakan, jadi tidak parkir di pinggir jalan depan STC,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, Dishub melalui UPT Perparkiran telah menyurati 4 lokasi yang dikawasan tersebut dianggap banyak terjadi pelanggaran parkir.
”Empat lokasi tersebut di antaranya di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, STC di Jalan Jenderal Sudirman, RS Syafira dan Mal SKA Pekanbaru,” ujar Radinal Munandar.(dof)