Tersangka Curanmor Dibekuk saat Preteli Barang Bukti

Pekanbaru | Kamis, 18 Juli 2019 - 09:59 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seolah aksinya tak akan tertangkap karena hujan turun, rupanya berhasil digagalkan keesokan harinya. Kejadian tersebut menimpa MF (22) dan SS (38), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggaet sepeda motor milik Samsuardi (32) di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Saat kejadian, Samsuardi tinggal di kedainya di Jalan Arifin Ahmad, Gang Rawa Indah l, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Pada saat itu korban memasukkan kendaraan roda duanya ke dalam warung tempatnya berjualan, Ahad (14/7), sekira pukul 22.00 WIB.

Lalu korban menutup dan mengunci warungnya. Usai warung tertutup dan terkunci, korban yang saat itu ditemani oleh adiknya Sandi Pradewa masuk ke dalam kamar dan langsung istirahat. Saat itu cuaca sedang hujan lebat.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Pagi harinya, Senin, (15/7) sekitar pukul 09.00 WIB, korban bangun dan langsung membuka warungnya. Tetapi sewaktu hendak membuka warung miliknya, kendaraan roda duanya yang terparkir dalam warung sudah tidak ada lagi.

Korban melihat pintu warungnya terbuka dan terdapat bekas dirusak secara paksa. Kemudian korban membangunkan adiknya dan memberitahukan kejadian tersebut. Lebih lanjut, korban beserta adiknya melapor kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

Begitu mendapati laporan kehilangan curanmor dari warga, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan bersama Tim Opsnal Polsek Tampan. ‘’Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor milik korban didapat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru,’’ sebutnya.

Saat di TKP, kondisi motor milik Samsuardi sedang dipreteli oleh kedua pelaku. Dalihnya, supaya tidak diketahui bahwa motor tersebut adalah curian. Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mencuri di Jalan Arifin Ahmad. 

‘’Akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB korban didatangi oleh anggota Polsek Tampan yang memberitahukan bahwa tersangka pencurian kendaraan roda dua miliknya sudah ditangkap beserta barang bukti. Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUH Pidana,’’ tutupnya.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook