PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menarik total 17 aset yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Kerja sama dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK).
SKK ini sendiri sudah diterima Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru. 17 aset ini berupa 14 unit mobil dinas yang tercatat berada di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Sementara tiga aset lagi adalah tanah yang satu aset dipinjamkan Pemko Pekanbaru pada sebuah bank BUMN dan dua lagi diklaim oleh warga.
Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel kepada wartawan, Senin (17/5) menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penarikan ini, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Setwan DPRD Pekanbaru.
"Untuk penarikan aset ini, kami sudah berdiskusi dengan BPKAD dan sudah mengundang Sekwan (Sekretaris Dewan, red) yang menjabat sekarang,"jelasnya.
Rabu (19/5), jaksa akan mengundang Sekwan DPRD Kota Pekanbaru yang lama dan pengelola barang saat aset tersebut diserahkan. "Akan kami undang Sekwan lama dan pengelola barang yang pada saat menyerahkan kendaraan yang ada di Setwan kepada pihak lain,"imbuhnya.
Ditegaskan Ridwan, pihaknya masih memerlukan data dari pengelola barang milik negara itu. Sejauh ini terungkap, jika mobil dinas dikuasai lebih banyak oleh orang di luar anggota dewan.
"Ini kami masih memerlukan data dari pengelola barang yang pada saat penyerahan barang atau aset tersebut ke pihak lain,"paparnya.
Dalam penarikan nanti, jaksa akan berkoordinasi juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal eksekusi. Jika barang tidak ditemukan, maka laporan polisi akan dibuat sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk laporan tergantung SKK-nya, kalau Pemko memberikan ke kami, kami bisa laporkan ke polisi. Kalau sekarang SKK-nya masih penarikan,"tegasnya.
Dijelaskannya, jaksa sebelum melakukan penarikan akan terlebih dahulu mengundang pihak yang disebut menguasai kendaraan dinas secara persuasif. "Kalau tidak juga, kami akan lakukan tarik paksa. Kepada pejabat yang memberikan kepada pihak lain itu, kami akan kaji, apa masuk tipikor (tindak pidana korupsi, red) atau tidak,"urainya.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal dikonfirmasi membenarkan adanya SKK terkait penarikan aset ini. "Benar, untuk tahun ini ada 17 aset. 14 unit mobil dinas dan tiga aset tanah. Ditambah tahun lalu ada dua SKK terkait mobil dinas,"ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejari Pekanbaru terkait penertiban aset ini. "Kami akan tetap berupaya sambil berkoordinasi dengan pihak kejari Pekanbaru. Penertiban aset ini juga jadi atensi KPK,"singkatnya.(yls)
Laporan : M ALI NURMAN (Pekanbaru)