JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bagaimana Salat Idulfitri dilaksanakan di tengah pandemi Covid19 menjadi perbincangan. Bisa tidaknya dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), seharusnya memperhatikan kondisi terkini tiaptiap daerah.
Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, salat berjamaah di masjid, termasuk Salat Id, bisa dilakukan di daerah yang masih hijau. Dengan kata lain, kondisi persebaran SARSCoV2 masih terkendali. Sebaliknya, di zona merah, Salat Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Persoalannya, kata dia, hal itu tidak bekerja apabila pemerintah belum punya peta yang jelas untuk melihat daerah yang berstatus zona merah ataupun hijau.
"Tapi, ini nggak bisa pemerintah sendirian. Semua pihak harus duduk bersama-sama," kata dia, kemarin.
Dalam pada itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan izin bagi warga untuk bisa melaksanakan Salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan. Itu karena, kondisi ibukota Provinsi Riau ini masih merupakan zona merah.
"Salat Id di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halal bi halal dapat diganti dengan video call dan media sosial," papar Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
Menambahkan Wako, Kabag Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyebut, sudah ada imbauan Menteri Agama yang mempertegas hal tersebut.
"Sudah ada juga imbauan menteri. Kami sampai tadi (kemarin, red) arahan Pak Wali belum memberikan izin untuk melaksanakan Salat Id di luar (lapangan dan masjid, red). Masih untuk menghindari berkumpul, masih (harus dilakukan, red) di rumah dan itu sudah ada panduannya," ujar Mas Irba.(jpg/ali)