PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru resmi diberlakukan, Jumat (17/4). Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 74/2020. Namun, dalam perwako masih ditemukan beberapa redaksi yang salah. Salah satunya, pengaturan soal operasional kereta api yang notabene tidak ada di Kota Pekanbaru.
Tentang kereta api ini termuat pada Perwako PSBB dibagian ke tujuh tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Di pasal 18 berbunyi selama pemberlakuan PSBB, semua pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali untuk beberapa hal.
Pada huruf C pasal ini yang mengatur jenis moda transportasi, di angka 12, dicantumkan operasi kereta api bersama dengan bandar udara, pelabuhan sungai, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi serta organisasi operasional menjadi yang dikecualikan.
Bagian ini menjadi menarik karena di Pekanbaru tak ada operasional kereta api. Ini kemudian memunculkan anggapan adanya ketidakcermatan dalam meng-copy paste bahan perwako dari daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi dikonfirmasi hal ini mengakui adanya kesalahan tersebut. "Ada kesalahan. Tadi kita ubah. Ada yang (tidak sengaja, red) termasuk," jawab dia.
Dia mengaku tahu ada di halaman berapa kesalahan itu terjadi. Pembuatan perwako yang mengejar waktu menjadi alasan. "Saya tahu itu halamannya. Kita mau mengejar (siap, red)," imbuhnya.
Adanya perubahan biasanya akan membuat aturan yang direvisi diberi penomoran ulang. Sekko saat ditanyakan hal ini menyebut hal itu tidak perlu dilakukan. "Tidak. Kita langsung berjalan," imbuhnya.
Kepadanya kemudian Riau Pos tanyakan apakah pembuatan Perwako merujuk pada DKI Jakarta, dia menjawab diplomatis. "Diadopsi dari semua daerah. Apa yang dilakukan di DKI tidak semua kita ambil. Jadi tidak semua copy paste. Misalnya di perhubungan, ada kereta api. Itu tidak sengaja masuk," tutupnya.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)