KPK PERIKSA 4 SAKSI DI PEKANBARU

Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Bengkalis

Pekanbaru | Rabu, 18 Maret 2020 - 12:33 WIB

Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Bengkalis
Ali Fikri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Kota Bertuah. Kedatangan mereka, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengusutan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis. Proses pemeriksaan saksi itu berlangsung di Mako Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Senin-Selasa (16-17/3). Namun, dari seluruh saksi yang diundang penyidik lembaga antirasuah, hanya sebagian memenuhi panggilan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini adalah hari kedua yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek multiyears bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Tapi, sebut Ali Fikri, hanya beberapa saksi yang hadir.


"Saksi yang hadir diperiksa hari ini (kemarin, red) adalah Ron, Sug, Mar dan Mis," ujar Ali Fikri.

Ron selaku supplier material agregat, sejatinya dipanggil untuk diperiksa pada Senin (16/3). Namun, dia tidak hadir bersama dengan saksi lain yaitu, Ria selaku Direktur CV Rintan Jaya Sejati dan HB alias Heri selalu Ketua Koperasi Setia Lestari. Lalu, FR selaku Direktur CV Duta Mulia, RS selaku Kuasa Direktur CV Liongs Mandau tahun 2015 hingga 2016, DA (swasta), dan Edy selaku Kepala Cabang PT Selat Lalang. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka, Didiet Hadianto. "Saksi yang tak hadir, kami akan jadwalkan ulang pemanggilannya," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Ali, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai M Nasir. Untuk mereka diperiksa di rumah tahanan negara (rutan).  "M Nasir dan Herliyan Saleh diperiksa hari ini (kemarin, red) di rutan," papar Ali.

Didiet Hadianto ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya. Rekanan proyek menyandang menjadi pesakitan atas pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK. Kesepuluh orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat dari total paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

Adapun kegiatan itu, peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri. Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 miliar.

KPK tengah mengusut perkara rasuah di Kabupaten Bengklis yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Pada perkara yang merugikan negara Rp105 miliar, KPK telah menetapkan tersangka Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai, Muhammad Nasir. Keduanya juga telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan divonis masing-masing 7,5 tahun dan 7 tahun penjara. Terhadap Hobby dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp40,8 miliar, sedangkan Nasir hanya Rp2 miliar.

Lalu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan sebagai tersangka. Dia telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK pada 19 Oktober 2019 lalu. Aan diduga memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut senilai Rp60 miliar. Pada perkara ini, turut menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukmin. Amril diduga turut menerima dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Uang miliar tersebut diduga sebagai pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Tak hanya itu saja, orang nomor satu di Bengkalis kembali menerima dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar. Uang tersebut diterima Bupati Bengkalis sekitar bulan sekitar Juni dan Juli 2017, dan secara keseluruhan diduga telah menerima Rp5,6 miliar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook