PERDAGANGAN ORGAN TUBUH SATWA DILINDUNGI

Buru Pemesan dan Eksekutor

Pekanbaru | Selasa, 18 Februari 2020 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau masih melakukan pengembangan pascapengungkapan perdagangan organ tubuh harimau sumatera di Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu). Kini, dua tersangka yang berperan sebagai pemesan dan eksekutor satwa liar dilindungi  tengah dalam pengejaran.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (17/1). Diakui Sunarto, dalam sindikat perdagangan ilegal tersebut terdapat peranan pelaku lain, yang mana identitasnya telah dikantongi.


"Iya, kami masih melakukan pengejaran dua orang berinisial AT dan HN," ungkap Sunarto.

Terhadap AT dan HN, ditambahkan pria yang akrab disapa Narto, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Riau. Hal ituuntuk mempermudah pencarian para tersangka tersebut.

"Kedua tersangka itu sudah ditetapkan DPO. Untuk AT ini berperan sebagai eksekutor dan me­ngarahkan tiga kurir mengantarkan organ itu ke HN, selaku pemesan," imbuh perwira berpangkat tiga bunga melati.

Sebelumnya, Polda Riau menangkap tiga kurir pembawa selembar kulit harimau suma­tera, taring, dan tulang beluang si belang, beberapa waktu lalu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual-beli organ tubuh si raja rimba. Atas informasi ini, sebut Narto, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak perlu waktu lama, bagi Polda Riau untuk mengetahui keberadaan para tersangka. Berselang satu hari, para tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Adapun ketiga tersangka itu yakni MN (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Muara Tebo. Lalu, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung dan AT (43) Desa Seresam, Siberida.

Para tersangka diringkus dalam perjalanan dari menuju Air Molek dari Muara Tebo dengan menggunakan kendaraan roda empat. Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya  selembar kulit harimau, empat taring dan satu karung tulang belulang hewan nama latin panthera tigris sumatrea. Organ harimau sumatera itu direncanakan akan diantarkan kepada seseorang berinsial HN di Air Molek atas perintah AT, dengan diupah sebesar Rp2 juta.

Harga organ harimau sumatera memilik nilai ekonomis yang cukup tinggi. Untuk selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta - Rp80 juta  di pasar gelap. Lalu, taringnya Rp500 ribu-Rp1 juta per buah, dan tulang belulangnya seharga Rp2 juta per kilogram.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook