PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar pengelolaan Hotel Aryaduta selama ini dilakukan audit. Audit dilakukan karena adanya rencana pemutusan kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pihak Lippo Group selaku pengelola.
"Kami minta agar laporan keuangan Aryaduta selama ini diaudit, hal ini juga sudah disetujui oleh pihak Lippo Group. Yang akan melakukan audit adalah auditor independen," kata Gubri Syamsuar.
Setelah nantinya dilakukan audit, lanjut Gubri, baru bisa ditentukan langkah yang akan diambil. Karena sesuai dengan kontrak perjanjian awal, kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Lippo Group baru akan berakhir pada 2026 mendatang.
"Jadi intinya kedua belah pihak, baik itu Pemprov Riau dan Lippo Group inginnya sama-sama puas, jadi diaudit dulu, sehingga nanti tau apa masalahnya," ujarnya.
Saat disinggung kapan audit akan mulai dilakukan dan berapa lama tenggat waktu yang diberikan untuk mengetahui hasil audit ini, Syamsuar mengaku tidak bisa memberikan target. Sebab hingga saat ini proses audit belum dimulai.
"Belum kerja, gimana mau menentukan batas waktunya," sebutnya. Saat ditanyakan perihal informasi bahwa BUMD Riau akan mengelola Aryaduta setelah nanti tidak dikelola Lippo Group lagi, Gubri belum bisa memberi kepastian. Sebab siapapun yang mengelola Hotel Aryaduta ini, pihaknya ingin mendapatkan keuntungan.
"Mana bisa main ambil alih begitu saja. Kalau mau diambil alihkan harus menguntungkan. Percuma saja itu kita ambil alih tapi tidak menguntungkan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak melakukan perjanjian kerja sama dengan manajemen Lippo Group pada 1998 lalu. Pemprov Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp200 juta per tahunnya.
Hal inilah yang mendorong pihak Pemprov Riau dan DPRD Riau ingin adanya adendum kontrak kerja sama. Namun dalam pembahasannya, tidak ditemukan titik temu sehingga pihak DPRD Riau meminta agar kerja sama dengan Lippo Group diakhiri saja.(ADV)