PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian resmi menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis. Penunjukan tersebut dituangkan dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada Gubernur Riau H Syamsuar dengan Nomor 131.14/1408/SJ tertanggal 14 Februari 2020.
Sebenarnya, status hukum Muhammad sendiri saat ini sudah sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan oleh Polda Riau dalam kasus PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau tahun 2013. Saat pelaksanaan proyek pipa sekitar Rp3,4 miliar itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau. Kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sebelumnya sudah ada tiga orang divonis dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun status itu tak menghalangi penunjukkan itu karena belum ada putusan hukum tetap atas Muhammad di pengadilan.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman ketika dikonfirmasi perihal adanya surat penunjukan tersebut membenarkannya. Namun pihaknya belum menerima secara fisik surat tersebut.
"Itu benar Mendagri sudah menunjuk Wabup Bengkalis sebagai Plt Bupati Bengkalis. Tetapi fisik suratnya belum kami terima, mungkin sore ini, (kemarin,red)," kata Sudarman, Sabtu (15/2).
Dalam surat tersebut, tepatnya di poin ketiga, Mendagri menyebutkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bengkalis, memerintahkan agar Gubernur Riau H Syamsuar memerintahkan H Muhammad ST melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Plt Bupati Bengkalis. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Mendagri meminta gubernur untuk melakukan monitoring terhadap kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Bupati Bengkalis H Amril Mukminin yang saat ini ditangani dan ditahan oleh KPK. Gubri juga diminta untuk melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.
"Berlakunya status Plt Bupati Bengkalis itu, sejak tanggal ditetapkan oleh Mendagri," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.
"Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati diberhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati," jelas Sudarman.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Hary B Koriun