Berkas Tersangka Jambret Dilengkapi

Pekanbaru | Senin, 18 Februari 2019 - 09:10 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polsek Limapuluh hingga saat ini masih melengkapi berkas dua orang pelaku jambret yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, sejauh ini berkas tersangka jambret tersebut masih mereka lengkapi. “Masih dilengkapi sama penyidik, setelah dinyatakan lengkap berkas akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Baca Juga :Khairul Umam Sebut Berkas PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Sudah 2 Pekan di Meja Sekwan

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan mendalam. Pemberitaan sebelumnya, dua orang penjambret babak belur dihajar warga setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditangkap massa di Jalan Sudirman, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (12/2) sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di bawah Jembatan Siak IV.

Beruntung saat itu keduanya diamankan aparat Polsek Limapuluh. Tersangka berinisial EH (21) dan RH (19) merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel) warna gold, satu unit sepeda motor warna hitam nopol BM 5448 FU.

Sebelum ditangkap, korban bernama Gina Tiara (21) sedang melintas di Jalan Sudirman tepatnya di bawah Jembatan Siak IV dengan menggunakan sepeda motornya.

Waktu itu tanpa disadari korban, tiba-tiba datang pelaku menggunakan Honda Beat warna hitam nopol BM 5448 FU dari arah belakang sebelah kiri, hingga pelaku yang dibonceng berinisial EH mengambil satu unit ponsel milik korban yang terletak di dashboard depan sebelah kiri.

Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Jalan Tanjung Batu lalu ke Jalan Tanjung Medang, namun saat itu korban mengejar pelaku sambil berteriak “jambret”.

Warga Jalan Tanjung Medang yang mendengar teriakan tersebut lalu menghadang pelaku dan mengamankannya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook