Kombes Asep Sebut Belum Ada Berkas Pemanggil AP Sebagai Tersangka

Pekanbaru | Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:13 WIB

Kombes Asep Sebut Belum Ada Berkas Pemanggil AP Sebagai Tersangka
Kombes Asep Darmawan (DITRESKRIMUM POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan proses hukum terhadap tersangka dugaan kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru berinisial AP (mantan kadis), diproses.

Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap AP. Sebab, hingga kini belum ada kelanjutan proses hukum pasca penetapan tersangka pada 30 April 2021.


Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (25/8). Dikatakan Kombes Asep, dirinya telah meminta penyidik untuk mengkroscek kembali berkas kasus yang sudah berjalan 2 tahun lebih itu.

"Terakhir saya lihat berkas pemanggilan saudara AP sebagai tersangka belum ada. Nanti saya pastikan lagi ke penyidiknya. Soalnya penyidiknya lagi di luar kota," sebut Asep.

Lebih jauh disampaikan dia, nantinya pihaknya akan segera melakukan gelar perkara ulang. Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap tersangka AP. Dia tidak memastikan apakah kasus akan dilanjutkan, atau dihentikan.

"Itu yang akan kami gelar ulang. Dari sana akan diketahui lanjut atau bagaimana," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan dua orang tersangka atas kasus kelalaian pengangkutan sampah pada April 2021 lalu.

Salah satu yang menjadi tersangka ialah AP, selaku Kepala Dinas LHK masa itu.

Agustus 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempat mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lantaran berkas tahap I tak kunjung diserahkan kepada penuntut umum.

Hal tersebut diketahui karena masih ada sejumlah perdebatan terhadap penerapan pasal dalam proses penyidikan tempo lalu.

"Kasus sampah pada saat proses terakhir ada selisih keterangan dari peserta gelar. Pertama kan penerapan pasalnya itu karena akibat kelalaian atau pengangkutan sampah tidak ditangani, berakibat menimbulkan penyakit dll," sebut Kombes Asep beberapa waktu lalu.

"Tapi kan itu bukan tidak dilaksanakan, cuman tender dilaksanakan tidak putus," pungkasnya.


Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook