Tak Bisa Bayar Utang, Ngaku ke Polisi Kena Begal

Pekanbaru | Rabu, 18 Januari 2023 - 10:17 WIB

Tak Bisa Bayar Utang, Ngaku ke Polisi Kena Begal
(DOK. JAWA POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akal bulus seorang pria asal Rumbai, Kota Pekanbaru dengan cepat diketahui polisi. RE (42) inisial pria itu coba mengelabui istri dan juga polisi dengan membuat laporan palsu bahwa sepeda motornya telah dirampas atau dibegal.

Padahal, seperti diterangkan Kapolsek Rumbai Iptu Putra Amor, Senin (16/1), pelaku sedang terlilit utang dan ingin menghindari kewajibannya membayar utang. Motor yang dilaporkannya dibegal itu ternyata sudah pula digadaikan untuk membayar utang. Bahkan sang istri sempat percaya dengan pengakuannya tersebut.


Rencana jahat RE ini bermula dari persoalan utang yang tidak mampu dibayarnya. Kemudian dirinya mendatangi Polsek Rumbai pada  Sabtu (14/1) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Dia membuat laporan bahwa dirinya baru saja menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

''Pelaku ini mengaku telah dibegal menggunakan senjata api, hingga motor jenis Yamaha Mio BM 3478 AC atas nama Misdar diambil. Pelaku mengaku dibegal di Jalan Siak II, Gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai,'' jelas Kapolsek.

Atas laporan pelaku, Tim Opsnal Polsek Rumbai mengambil tindakan sesuai prosedur sebagai tidaklanjut. Tim mulai melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga mengambil keterangan saksi di lokasi pembegalan sebagaimana dilaporkan pelaku.

''Namun penyidik kita melihat ada kejanggalan pada peristiwa yang dilaporkan pelaku RE. Ternyata tidak ada pembegalan, melainkan pelaku menitipkan sepeda motor kepada temannya karena terlilit utang Rp2 juta yang belum bisa dibayarnya. Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti,''  jelas Iptu Putra Amor.

Atas laporan palsu tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai memanggil kembali RE dan kemudian menahannya sejak Ahad (15/1) dini hari. Melaporkan diri sebagai korban, alih-alih RE menjadi pelaku. Dengan alat bukti yang cukup, dirinya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

''Sesuai rumusan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu yang bersangkutan terancam hukuman penjara di atas 4 tahun,'' tutup Kapolsek.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook