PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DEKAN (Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif SH yang jadi tersangka pelecehan seksual akhirnya ditahan. Ini setelah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara yang menderanya ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (17/1).
Dalam statusnya, meski saat menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tidak ditahan, SH akhirnya kehilangan kebebasan saat akan menjadi terdakwa dan segera disidangkan. Dia kini menjadi tahanan titipan di Mapolda Riau jelang berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Senin (17/1) pagi, tampak penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau membawa SH ke Kejati Riau, setelah dilakukan tes swab di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Sesampainya di Kejati, penyidik langsung menyerahkan berkas setebal kurang lebih 10 cm kepada jaksa, yang diterima oleh tim jaksa di Kejati Riau di hadapan SH didampingi penasihat hukumnya.
Selanjutnya, setelah penyerahan berkas di Kejati Riau, SH yang mengenakan batik warna abu-abu itu, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk diserahkan kepada tim kejaksaan di Kejari Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna merah, SH keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait penahanan dirinya.
SH masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarganya turut masuk ke mobil tahanan, tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan. Dalam penanganan perkara sendiri, berkas SH diketahui sudah dua kali dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejati Riau. Pertama, dilakukan pada November lalu. Saat itu, jaksa peneliti menyatakan berkas masih ada kekurangan.
Atas kondisi itu, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P-18. Pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik. Usai diyakini rampung, berkas kembali dlimpahkan penyidik ke JPU pada akhir Desember 2021 lalu, dan dinyatakan P-21 pada Kamis (6/1).
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja menyampaikan perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Riau. Pihaknya, kata Jaja, menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti kemarin pagi.
"Karena locus dan delicti-nya di wilayah Pekanbaru, maka tersangka (SH, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru," ujar Jaja didampingi Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Penkum Marvelous.
Pada tahap II itu, jaksa memeriksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan tersangka. Hasilnya, kondisi SH dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap.
"Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau," imbuhnya.
Kewenangan penahanan dilakukan JPU berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
"Dia (SH, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kami menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas," terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan.
"Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut," paparnya.
Usai ditahan, pihak SH sebenarnya langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah ada pengajuan penangguhan penahanan tadi (Senin, red)," ujar Kajati Riau.
Jaja mengatakan, pengajuan penahanan tersebut langsung ditelaah dan diberi pendapat oleh JPU.
Bakal Buktikan SH Tidak Bersalah
Sementara itu pengacara SH, Dody Fernando saat dikonfirmasi Riau Pos menyebut pihaknya saat ini tengah bersiap menghadapi persidangan.
"Langkah hukum kami, bersiap untuk menghadapi persidangan guna pembuktian dalam sidang pokok perkara," ujar Dody.
Ia mengaku sangat optimistis bisa memenangkan perkara ini, serta membuktikan SH sama sekali tidak bersalah. "Optimistis. Kami akan buktikan bahwa Pak SH tidak bersalah," ujarnya.(ali/nda/ted)