Perwako 135/2021 Jamin Perlindungan Ketenagakerjaan

Pekanbaru | Jumat, 17 Desember 2021 - 09:34 WIB

Perwako 135/2021 Jamin Perlindungan Ketenagakerjaan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaminan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru jadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 135/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini adalah bentuk dukungan Pemko Pekanbaru pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (16/12).


Menjadi narasumber  pada rapat koordinasi tentang prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia jasa konstruksi dalam kegiatan pembangunan Kota Pekanbaru, Syoffaizal menegaskan dukungan tersebut. "Secara implementasi bentuk dukungan tersebut, pemerintah kota untuk melindungi warga masyarakatnya di sektor ketenagakerjaan,"kata dia.

Untuk tahun 2022 nanti Pemko Pekanbaru menganggarkan dana lebih kurang Rp4,3 miliar. "Ini untuk kepesertaan lebih dari 20.000 orang," imbuhnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook