Ketum FPI Pekanbaru Segera Disidang

Pekanbaru | Kamis, 17 Desember 2020 - 10:45 WIB

Ketum FPI Pekanbaru Segera Disidang
Robi Harianto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru HT dan anggotanya MNF. Keduanya tersandung kasus yang diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Senin (23/11) lalu.

Pihak kepolisian mengamankan keduanya pada Selasa (24/11) dini hari. Sehari pasca dilakukan pemeriksaan, HT dan MNF pun ditahan. Tidak perlu waktu lama, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan atau tahap I.


Dari hasil penelaahan, jaksa memastikan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21. Hal itu kemudian disampaikan ke penyidik. Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalankan persidangan.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru. "Untuk tahap P21 telah dinyatakan lengkap. Itu kami terima sepekan yang lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II. "Untuk tahap II kami terima pada Selasa (15/12). Sudah kita terima pelimpahan tersangka (HT dan MNF, red) dan barang bukti," ujarnya.

Diakuinya, kini JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Nantinya, jika selesai akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat perkara ini bisa disidangkan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Dimaksud melanggar pasal 18 UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.(sof) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook