PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meski tenggat waktu sudah berlalu, masih ada mobil dinas jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum dikembalikan beberapa pejabat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru masih menunggu perintah penarikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP memerintahkan pengembalian mobil dinas yang digunakan para pejabat bawahannya. Deadline atau batas akhir pengembalian sudah berlalu.
Perintah pengembalian diberikan melalui instruksi Pj Wako Pekanbaru nomor 49/2022, mobil dinas seharusnya diserahkan paling lambat pada Jumat (28/10/2022), pukul 10.00 WIB. Tenggat waktu ini kemudian diperpanjang sepekan.
Pengembalian mobil dinas yang digunakan para pejabat di jajaran Pemko Pekanbaru diperintahkan seiring pendataan yang sebelumnya dilakukan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
Perintah pengembalian juga diberikan Muflihun karena mendapatkan laporan bahwa ada pejabat yang memegang mobil dinas lebih dari satu unit. Sementara ada pula yang menduduki jabatan namun tak mendapatkan mobil dinas. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (16/11) mengatakan pihaknya masih menunggu perintah penarikan mobil dinas yang belum dikembalikan. "Sampai sekarang belum ada perintah. Kami masih menunggu," kata dia.
Iwan menyebut, bahwa pihaknya siap melakukan penarikan paksa apabila diperintahkan oleh Pj Wako Pekanbaru. "Kalau ada perintah, kita laksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pj Wako berencana memerintahkan Satpol PP untuk manarik paksa mobil dinas yang masih dikuasai pejabat. Pasalnya, hingga batas waktu yang diberikan masih ada pejabat yang tidak kunjung mengembalikan mobil dinas untuk keperluan pendataan dan penataan aset tersebut.
Kepada pejabat bersangkutan, Muflihun mengatakan telah diberikan surat teguran agar segera menyerahkan mobil dinas yang dikuasai ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kita sudah dua kali beri teguran. Ini kalau belum juga, maka akan kita berikan surat teguran ketiga. Kalau sudah ketiga ini kita berikan, maka kita minta Satpol PP untuk langsung menjemput paksa," ungkapnya, Selasa (8/11).
Muflihun tidak menampik masih ada oknum pejabat yang tidak mengindahkan instruksinya tersebut. Bahkan dirinya juga sudah melihat langsung berapa jumlah mobil dinas yang terkumpul di halaman perkantoran pemerintah di Tenayan Raya.
"Kita kemarin sudah melakukan sidak mobil dinas yang dikumpulkan di Perkantoran Tenayan Raya. Namun ternyata masih ada beberapa unit mobil dinas yang belum dikumpulkan," urainya.
Tujuan dikumpulkan mobil dinas ini juga untuk pemerataan penggunaan mobil dinas oleh para pejabat. Apalagi 51 pejabat eselon III dan IV baru saja dilantik. Ditambah puluhan pejabat eselon II juga bakal dilantik dalam waktu dekat.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota