TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya kembali menjebloskan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (12/10). Mereka adalah dua lelaki pengangguran berinisial TB (34) dan RJ (39). Keduanya ditangkap hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial R (34).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Ahad (16/10) menjelaskan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Bahkan ada yang sudah dua kali keluar masuk bui karena berurusan dengan barang haram tersebut.
"Ketiga pelaku merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu. bahkan ada yang audah dua kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba jenis shabu-shabu ini," jelas Iptu Dodi.
Iptu Dodi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya R di rumahnya Jalan Harapan Raya Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Hasil pengembangan penangkapan ini, polisi mendapatkan fakta bahwa R telah menjual sabu-sabu kepada TB.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tenayam Raya langsung bergerak menuju lokasi keberadaan TB. Dari sini, polisi juga mengamankan RJ untuk kasus yang sama. Hasil cek urine terhadap keduanya juga positif narkoba.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara untuk kasus ini adalah diatas 5 tahun penjara.(end)